Jayapura, BPT.com, – Dalam rangka membahas usulan pengesahan Raperda, DPR Papua menggelar rapat paripurna Non APBD 2021 yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize,  dan Sekda Papua,  Mohammad Ridwan Rumasukun di ruang sidang DPR Papua, Rabu (10/11/2021).

Adapun Raperda yang diusulkan antara lain yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kampung Adat, Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan PON XX Papua 2021.

Dalam laporan Bapemperda DPR Papua, Paskalis Letsoin manyampaikan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesungguhnya merupakan upaya Pemerintah untuk mengakomodir keberadaan Desa Adat.

Pasalnya, kata Letsoin,  dalam konteks Papua political will pemerintah secara jelas dan tegas ditunjukkan dengan diberikan peluang untuk merubah istilah atau nama dalam menyebut desa dengan istilah atau nama lain yang sesuai dengan karakteristik adat istiadat yang ada dalam masyarakat di tanah Papua.

“Ini secara tersurat diatur dalam Pasal 1 Huruf 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” kata Letsoin.

Dijelaskan bahwa kampung  adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/jota.

Lantas, menurut dia, makna dari pasal tersebut menunjukan bahwa dalam wilayah Provinsi Papua diberikan peluang untuk mengakomodir keberadaan Desa Adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu dengan menempatkannya sebagai bagian dari wilayah kabupaten/kota.

“Pengakuan terhadap Desa Adat tersebut bukan hanya sebatas melakukan perubahan terhadap nama Desa menjadi Kampung,” bebernya.

Masih dikatakan politisi PDIP ini, melakukan perubahan terhadap substansi desa menjadi substansi kampung berdasarkan hukum adat yang selama ini secara turun temurun dipatuhi oleh warga Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.

Sementara Sekda Papua,  Mohammad Ridwan Rumasukun mengatakan,  rancangan Perdasi ini telah dibahas bersama dewan untuk diajukan dalam Rapat Paripurna DPR Papua.

Lanjut Rumasukun,  Rancangan Perdasi tersebut juga telah  mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Selain itu Rancangan Perdasi, merupakan dasar dalam rangka penguatan sistem layanan kesehatan di Papua, penyelamatan asset alam Papua, dukungan penyelenggaraan PON XX dan Peparnaa 2021 dan penataan Kampung Adat Papua untuk visi, komitmen, dan langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan Papua ke depan,” ujarnya.

Rumusukun pun berharap  beberapa Rancangan Perdasi dapat segera  mendapat persetujuan dewan melalui   Rapat Paripurna ini.

“Perlu kita sama-sama memperhatikan dengan sungguh-sungguh tindaklanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi dan Peraturan pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan,” tandasnya. (TA)