Gubernur Papua Keluarkan Lima Rekomendasi Kebijakan Otsus

0
144
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua , Muhammad Musaad

Jayapura, BPT.com, – Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan rapat terbatas Gubernur Papua bersama para Bupati , yang juga dihadiri Sekda Provinsi , Assisten, staf ahli gubernur , pimpinan SKPD juga Sekda Kabupaten Kota se-Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Kamis 9 Desember 2021.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua , Muhammad Musaad mengatakan ratas ini bertujuan mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan pasca penetapan Undang Undang no 2 Tahun 2021 , PP 106 tahun 2021 dan PP 107 tahun 2021. Sehingga pelaksanaannya diharapkan nanti lebih efektif .

“Pak Gubernur tadi menyampaikan ada 5 hal yang menjadi penting , bagaimana dengan adanya perubahan undang undang 21 tahun 2021, dengan undang undang 2 tahun 2021, kemudian ada PP 106 tentang kewenangan dan PP 107 tentang pengelolaan keuangan maka semua kita ini harus siap untuk mengImplementasikan itu dan menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, ada kewenangan kewenangan yang tadinya menjadi kewenangan provinsi sekarang menjadi kewenangan kabupaten dan kot,a,” ujarnya

Mu’sad berharap dengan adanya aturan Otsus Papua yang baru di sosialisasikan, dimana menimbulkan perubahan pembagian kewenangan antara pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten/Kota. Sehingga hal ini perlu dilakukan agar kedepan penerapan dan pelaksanaan Otsus Papua bisa lebih efektif.

“Dengan adanya perubahan, pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota harus menyesuaikan diri dan mengimplementasikan pembagian kewenangan yang baru. Beberapa kewenangan yang tadinya ada di Provinsi, mulai tahun depan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Seperti pengelolaan SMA/SMK, Beasiswa dan Kartu Papua Sehat (KPS),” terangnya.

Ditambahkan, Dana Otsus yang diberikan bagi Provinsi hanya akan digunakan untuk membiayai kewenangan Pemerintah Provinsi dan Dana Otsus yang diberikan bagi pemerintah Kabupaten/Kota digunakan untuk menjalankan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Jadi kini tidak ada lagi urusan bersama antara pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten/Kota.kedepan, tidak ada lagi urusan bersama, gabungan atau apapun itu,” terangnya lagi.

Mu’sad juga mengatakan Pemerintah Provinsi Papua memastikan keberlanjutan program beasiswa bagi anak-anak papua, baik yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri. Data yang berkaitan dengan beasiswa akan diolah secara baik. Sehingga dapat memastikan berapa banyak anak-anak papua yang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana otsus.

“Karena mekanisme penganggaran baru, pemerintah kabupaten/kota mendapatkan bagian Dana Otsus lebih besar. Sehingga para Bupati harus siap membiayai beasiswa yang bersumber dari Dana Otsus Papua”. ucapnya.

Melalui surat rekomendasi, Gubernur Lukas Enembe menyatakan lima point transisi kewenangan dari pemerintah Provinsi Papua kepada pemerintah Kabupaten/Kota.

Pertama, transisional pengalihan kewenangan pembiayaan SMA/SMK dari Provinsi ke Kabupaten/kota tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 dalam rangka pelayanan Pendidikan di seluruh papua.

Kedua, pelaksanaan evaluasi dan Pengawasan Otsus yang dikoordinasikan oleh Pemerintah dalam rangka integritas dan sinergi penyusunan rencana induk percepatan Pembangunan.

Ketiga, koordinasi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang program prioritas bersama terkait keberlanjutan program beasiswa, kartu papua sehat, dan Pembangunan rumah bagi orang asli Papua.

Keempat, penyusunan produk hukum UU nomor 2 tahun 2021, PP 106 tahun 2021, serta PP 107 tahun 2021, integrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait penyusunan Perdasi kelembagaan pemerintah.

Dan yang kelima terkait koordinasi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pengisian anggota DPRP/DPRD melalui pengangkatan khusus orang asli papua.

“Usai rapat terbatas ini, akan dilakukan pembahasan tematik, untuk membicarakan, membahas bagaimana soal Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Rakyat, dan infrastruktur,” tandas Musa’ad. (Redaksi BPT).