Prof. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapi, S.T., S.H., S.Th., M.M., M.Eng., M.H., Ph.D., DBA resmi dinyatakan lulus sertifikasi keinsinyuran dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) setelah melalui proses verifikasi portofolio, wawancara, serta penilaian pengalaman kerja di bidang teknik. Keberhasilan ini menegaskan rekam jejak Prof. Jeffry dalam praktik keinsinyuran, baik dari sisi penguasaan pengetahuan teknis maupun pengalaman lapangan, khususnya di Provinsi Papua dan berbagai proyek di Indonesia.

PII sebagai organisasi profesi insinyur yang diakui negara merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi insinyur profesional (IPM/IPU) dan mencatatkannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keinsinyuran.Hukumonline+2insinyur.unhas.ac.id+2


Pengakuan Profesi Insinyur di Tengah Globalisasi

Dalam UU No. 11 Tahun 2014 ditegaskan bahwa keinsinyuran adalah kegiatan teknik yang menggunakan kepakaran dan keahlian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan, dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan serta kelestarian lingkungan.Hukumonline+1

Melalui sertifikasi PII yang berhasil diraih, Prof. Jeffry dinyatakan memenuhi standar profesional sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang mewajibkan insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dan sertifikat profesi insinyur.Peraturan BPK+1

  • PP No. 25 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana, yang mengatur program profesi insinyur, registrasi insinyur, serta peran PII dalam penerbitan sertifikat kompetensi insinyur profesional.Setkab+2Peraturan.go.id+2

Dengan demikian, posisi Prof. Jeffry tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga resmi diakui sebagai praktisi keinsinyuran profesional sesuai kerangka hukum nasional.


Apa Itu Sertifikat ASEAN Eng (ASEAN Engineer)?

Sertifikat ASEAN Eng (ASEAN Engineer) merupakan sertifikat registrasi keinsinyuran tingkat ASEAN yang dikeluarkan oleh ASEAN Federation of Engineering Organisations (AFEO) melalui skema ASEAN Engineering Register (AER). Sertifikat ini menjadi bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) di antara negara-negara ASEAN, sehingga insinyur yang terdaftar memperoleh pengakuan profesional timbal balik di kawasan Asia Tenggara.news.unimal.ac.id+2habibierazak.com+2

Beberapa karakter penting ASEAN Eng:

  1. Gelar internasional kawasan ASEAN
    Insinyur yang tersertifikasi memperoleh pengakuan setara dengan insinyur di negara ASEAN lainnya melalui skema AER/AFEO.news.unimal.ac.id+1

  2. Berlaku seumur hidup
    Dalam praktiknya, registrasi ASEAN Engineer diakui sebagai pengakuan profesional yang berlaku selamanya sepanjang insinyur tetap memenuhi etika dan ketentuan profesi.CATAT.CO

  3. Tujuan utama

    • Menyelaraskan standar profesi insinyur di kawasan ASEAN.

    • Memfasilitasi mobilitas insinyur lintas negara.

    • Memperkuat posisi insinyur nasional di pasar kerja regional dan global.news.unimal.ac.id+1

Dengan capaian sertifikasi dari PII, Prof. Jeffry telah memenuhi prasyarat kunci untuk diusulkan dalam skema registrasi ASEAN Eng, sehingga kiprahnya berpotensi naik kelas ke level regional Asia Tenggara.


Persyaratan ASEAN Eng dan Keterkaitannya dengan PII

Untuk dapat memperoleh sertifikat ASEAN Eng, secara umum insinyur Indonesia harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:habibierazak.com+3pii.or.id+3lpk-tmi.org+3

  1. Anggota aktif Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
    Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PII aktif merupakan syarat formal keanggotaan profesi.

  2. Memiliki sertifikat insinyur profesional minimal IPM/IPU
    ASEAN Eng mensyaratkan pemohon telah memegang Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) kualifikasi IPM atau IPU, yang diterbitkan oleh PII.

  3. Lolos verifikasi portofolio dan seleksi
    Portofolio pengalaman kerja dan proyek teknik diverifikasi oleh PII pusat sebelum diajukan ke AFEO.

  4. Mengisi formulir aplikasi dalam Bahasa Inggris dan melampirkan dokumen pendukung
    Antara lain formulir AER berbahasa Inggris, CV dalam Bahasa Inggris, scan IPM/IPU aktif, KTA aktif, paspor, dan pembayaran biaya registrasi.ksisertifikasi.com+2pii.or.id+2

  5. Memenuhi bukti pendidikan dan pelatihan (diklat) keinsinyuran
    Sesuai prinsip pengembangan kompetensi berkelanjutan yang juga sejalan dengan semangat UU No. 11 Tahun 2014 dan PP No. 25 Tahun 2019.insinyur.unhas.ac.id+1

Sertifikasi yang baru diraih Prof. Jeffry dari PII menempatkan beliau dalam posisi strategis untuk memperoleh ASEAN Engineer Register, karena telah melewati proses penilaian kompetensi dan pengalaman teknik yang menjadi fondasi utama skema ASEAN Eng.


Manfaat Sertifikat ASEAN Eng Bagi Prof. Jeffry dan Papua

Apabila kelak Prof. Jeffry resmi teregistrasi sebagai ASEAN Eng, berbagai manfaat strategis dapat diperoleh, antara lain:news.unimal.ac.id+2itn.ac.id+2

  1. Pengakuan profesional tingkat ASEAN

    • Menguatkan kredibilitas pribadi sebagai insinyur sekaligus akademisi.

    • Menjadi bukti bahwa kompetensi keinsinyurannya diakui di luar batas negara, setara dengan insinyur di negara-negara ASEAN lain.

  2. Mobilitas internasional dan peluang kolaborasi lintas negara

    • Mempermudah keterlibatan dalam proyek teknik lintas negara kawasan ASEAN.

    • Membuka peluang kerjasama riset, konsultansi, dan pengembangan teknologi bersama lembaga di negara tetangga.

  3. Dampak positif bagi perguruan tinggi dan dunia pendidikan

    • Bagi perguruan tinggi tempat Prof. Jeffry mengajar, dosen dengan gelar ASEAN Eng meningkatkan reputasi institusional, akreditasi, dan kepercayaan mitra.itn.ac.id+1

    • Menjadi role model bagi mahasiswa teknik dan calon insinyur muda di Papua dan Indonesia Timur.

  4. Inspirasi bagi Insinyur di Papua

    • Keberhasilan ini mengirim pesan kuat bahwa insinyur dari Papua dapat bersaing dan diakui hingga tingkat ASEAN.

    • Mendorong semakin banyak insinyur di daerah untuk mengikuti jalur formal profesi berdasarkan UU Keinsinyuran, mengikuti program profesi insinyur, dan menempuh sertifikasi Insinyur Profesional melalui PII.insinyur.unhas.ac.id+1


Landasan Hukum dan Sumber Data

Narasi berita ini merujuk pada beberapa regulasi dan sumber resmi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran

    • Mengatur definisi keinsinyuran, praktik keinsinyuran, kewajiban STRI, serta peran PII dalam sertifikasi insinyur profesional.Hukumonline+1

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2014

    • Menguraikan program profesi insinyur, registrasi insinyur, serta hubungan perguruan tinggi–PII–pemerintah dalam pembinaan keinsinyuran.Setkab+2Peraturan.go.id+2

  3. Peraturan dan informasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) terkait ASEAN Engineer Register

  4. Penjelasan mengenai ASEAN Engineering Register (AER) dan ASEAN Eng oleh AFEO dan berbagai perguruan tinggi

Dengan kombinasi pengakuan dari PII dan peluang menuju registrasi ASEAN Eng, capaian Prof. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapi tidak hanya menjadi prestasi pribadi, tetapi juga momentum penting bagi penguatan profesi keinsinyuran, khususnya dari Papua, di tingkat nasional dan regional ASEAN.