Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua Dorong IPM Jadi Kompas Pembangunan Daerah

0
42

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua, Tulus Sianipar, menilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perlu dijadikan sebagai landasan strategis dalam arah pembangunan di Papua.

“IPM merupakan indikator penting yang mengukur kualitas hidup masyarakat melalui tiga dimensi utama, yakni kesehatan, pendidikan, dan standar hidup yang layak,” ujarnya kepada awak media di Jayapura, Jumat (13/3/2026).

Lebih lanjut Sianipar menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IPM Provinsi Papua pada tahun 2025 tercatat mencapai 74,69. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Secara umum, capaian IPM di wilayah Papua menunjukkan perbedaan antar daerah. Kota Jayapura mencatatkan IPM tertinggi dengan kategori sangat tinggi. Sementara itu, sejumlah kabupaten lainnya berada pada kategori tinggi dan sedang. Namun, masih terdapat daerah dengan IPM kategori rendah, seperti Kabupaten Mamberamo Raya.

Selain itu, lanjut kata Sianipar, beberapa daerah seperti Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori masih berada pada kategori sedang dan dinilai memerlukan perhatian lebih dalam pembangunan manusia.

Kembali Sianipar menjelaskan, rendahnya IPM di sejumlah wilayah Papua dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya keterbatasan akses layanan kesehatan dan pendidikan, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau.

Ia mencontohkan beberapa kejadian yang mencerminkan tantangan dalam pelayanan dasar, seperti kasus ibu dan bayi yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan hingga berujung kehilangan nyawa. Selain itu, aksi mogok guru di Kabupaten Jayapura akibat persoalan honor dan sertifikasi juga menjadi gambaran persoalan di sektor pendidikan.

“Kondisi tersebut bahkan terjadi di wilayah yang relatif mudah dijangkau. Kita bisa membayangkan bagaimana situasi di daerah pesisir, lembah, maupun kampung terpencil,” terangnya.

Sianipar juga menyoroti rata-rata lama sekolah di Papua yang masih tergolong rendah. Sebagian penduduk berusia di atas 25 tahun rata-rata hanya menempuh pendidikan sekitar empat tahun. Rendahnya daya beli masyarakat serta keterbatasan infrastruktur juga dinilai memengaruhi kualitas pembangunan manusia di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua meminta pemerintah provinsi untuk memprioritaskan sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi dalam program kerja strategis guna meningkatkan IPM Papua.

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain memperkuat layanan kesehatan di daerah terpencil melalui penambahan fasilitas puskesmas dan tenaga medis, memperluas akses pendidikan menengah hingga perguruan tinggi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan UMKM, pertanian, perikanan, dan pariwisata berbasis masyarakat.

Selain itu, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan jaringan internet dinilai penting untuk membuka akses pasar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sianipar menegaskan pembangunan di Papua tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mengutamakan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“IPM harus menjadi kompas pembangunan. Bukan sekadar mengejar angka nasional, tetapi memastikan masyarakat Papua hidup lebih baik dengan tetap menjaga jati diri dan budaya mereka,” katanya.

Sianipar menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua akan terus mengawal arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD agar pembangunan di Papua dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain menyoroti IPM, Fraksi DPRP juga
menyoroti belum ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode 2025–2030. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera diselesaikan karena RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Sianipar, keterlambatan penetapan RPJMD bertentangan dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah bersama DPRD menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

“Setelah pelantikan, rancangan awal RPJMD seharusnya sudah disampaikan kepada DPRD dalam waktu 40 hari, dan paling lambat enam bulan harus ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kondisi yang terjadi saat ini perlu menjadi perhatian bersama untuk segera diselesaikan,” pungkasnya.