Kepala Bapperida Pastikan Proses RPJMD Papua 2025–2029 Sesuai Jadwal

0
82

Jayapura,Beritapapuaterkini.comKepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua, Mufli Musa’ad, menyatakan bahwa penetapan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang RPJMD Papua Tahun 2025–2029 telah memasuki tahapan penting setelah disetujui dalam sidang paripurna DPR Papua.

Mufli menjelaskan, proses tersebut telah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, persetujuan bersama antara DPR Papua dan pemerintah daerah menjadi langkah krusial dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan itu.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menyaksikan bersama pelaksanaan paripurna dengan persetujuan DPR dan gubernur terhadap penetapan Raperdasi RPJMD. Ini merupakan fase penting, karena di sinilah proses politik yang melibatkan DPR Papua berlangsung,” ujarnya.

Menurutnya, setelah disetujui, dokumen RPJMD akan memasuki tahap evaluasi oleh pemerintah pusat. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menetapkan RPJMD sebagai peraturan daerah yang sah.

Ia menambahkan, setelah penetapan peraturan daerah, tahapan selanjutnya adalah penyusunan peraturan kepala daerah terkait rencana strategis (Renstra) perangkat daerah. Sesuai ketentuan, regulasi tersebut harus ditetapkan paling lambat satu bulan setelah RPJMD diundangkan.

“Seluruh tahapan ini sedang berjalan dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena secara keseluruhan prosesnya sudah berlangsung,” pungkas Mufli.