PKS Ajukan Junaidi Rahim sebagai Wakil Ketua III DPR Papua, Tunggu Pengesahan Mendagri

0
123

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) menggelar Rapat Paripurna XIII dengan agenda pembacaan surat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Papua terkait usulan pergantian Wakil Ketua DPR Papua, Jumat (21/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, dan dihadiri Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen. Pembacaan surat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPR Papua, Mulyani.

Dalam surat DPW PKS Papua yang dibacakan dalam paripurna, PKS mengusulkan Ir. Haji Junaidi Rahim sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPR Papua untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Usulan tersebut merujuk pada keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS tentang pergantian Wakil Ketua DPR Papua dari unsur PKS. DPW PKS Papua kemudian menyampaikan usulan tersebut kepada pimpinan DPR Papua untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah pembacaan surat pengajuan dari PKS, DPR Papua membahas rancangan keputusan terkait pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPR Papua.

Dalam rapat tersebut, DPR Papua menyetujui usul peresmian pemberhentian Supriadi Laling dari jabatan Wakil Ketua DPR Papua untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Selanjutnya, DPR Papua menyetujui usul peresmian pengangkatan Junaidi Rahim sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPR Papua dari unsur PKS untuk sisa masa jabatan yang sama.

Keputusan DPR Papua tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang berlaku untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPR Papua.

Dalam rancangan keputusan yang dibacakan, disebutkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan disetujuinya usulan tersebut dalam rapat paripurna, proses pergantian Wakil Ketua DPR Papua kini menunggu pengesahan dari Menteri Dalam Negeri sebelum Junaidi Rahim secara resmi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR Papua untuk sisa masa jabatan 2024-2029.