PN Timika Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Putusan

0
57

Timika,Beritapapuaterkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika melaksanakan eksekusi pengosongan secara paksa terhadap dua bidang tanah dengan luas keseluruhan 5.000 meter persegi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (17/9/2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim jo. Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim. Setelah proses pengosongan selesai, objek tanah diserahkan kepada Yuliyanto, S.H., M.H., selaku kuasa pemohon eksekusi, Anna Anggraini.

Dua bidang tanah yang dieksekusi masing-masing memiliki luas 2.500 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1660/Timika Jaya/Kwamki serta SHM Nomor 1656/Timika Jaya/Kwamki atas nama Anna Anggraini.

Objek eksekusi berlokasi di Jalan Cenderawasih SP II, depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan akses Jalan Celebes, Kampung Hangaitji/Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Pelaksanaan pengosongan dipimpin Panitera PN Kota Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H., berdasarkan penetapan Ketua PN Kota Timika tertanggal 8 Juni 2026.

Proses tersebut turut disaksikan pegawai pengadilan, aparat Polres Mimika, pemerintah setempat, kuasa pemohon eksekusi, serta para termohon eksekusi. Setelah pengosongan, penyerahan objek tanah dituangkan dalam berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan.

Kuasa Pemohon Eksekusi, Yuliyanto, mengapresiasi PN Kota Timika dan seluruh jajaran pengadilan yang telah melaksanakan putusan secara nyata.

“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Kota Timika yang telah melaksanakan isi putusan secara nyata. Eksekusi ini memberikan kepastian hukum dan memulihkan hak pihak yang telah dinyatakan menang oleh pengadilan,” kata Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya.

Yuliyanto juga menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Mimika beserta jajaran atas pengamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Menurutnya, pengamanan aparat kepolisian turut memastikan pelaksanaan perintah pengadilan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Mimika dan seluruh personel yang melakukan pengamanan. Tindakan tegas, terukur, dan profesional aparat telah memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, serta sesuai hukum,” ujarnya.

Yuliyanto & Associates selanjutnya meminta seluruh pihak menghormati hasil eksekusi dan tidak kembali memasuki, menduduki, atau menguasai objek tanah yang telah diserahkan kepada pemohon eksekusi.

Pelaksanaan putusan pengadilan secara efektif, menurut pihaknya, merupakan bagian penting dalam menjaga wibawa lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.