Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Komisi IV DPR Papua mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMK & Adat) Provinsi Papua memperkuat program pemberdayaan masyarakat, khususnya melalui Tim Penggerak PKK dan Posyandu yang dinilai bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama DPMK & Adat Papua dalam rangka membahas dan menyinergikan program, termasuk kegiatan yang mendapat alokasi dalam APBD Perubahan 2026, Rabu (23/9/2026).
Kepala DPMK & Adat Provinsi Papua, Max M.E. Olua, mengatakan terdapat dua kegiatan yang mendapat perhatian dalam anggaran perubahan, yakni program PKK dan Posyandu.
Menurut Max, PKK dan Posyandu merupakan bagian penting dari struktur kelembagaan masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan karena berhubungan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Kedua lembaga ini menyentuh langsung masyarakat dan melayani siklus hidup manusia, mulai dari dalam kandungan sampai lanjut usia,” ujar Max.
Max mengatakan, dukungan terhadap PKK dan Posyandu perlu terus diperkuat melalui komunikasi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPR Papua agar pelaksanaannya semakin baik serta manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Max juga menyampaikan, realisasi anggaran DPMK & Adat Papua saat ini telah mencapai sekitar 60 persen.
“Kami optimistis dan ingin mempertahankan tren tiga tahun terakhir. Dinas kami selalu berada di posisi pertama dalam penyerapan dan pertanggungjawaban anggaran,” katanya.
Max menegaskan capaian tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk terus menjaga kinerja dan mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Papua, Albert Merauje, menyatakan pihaknya siap mendukung kinerja DPMK & Adat karena program dinas tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Albert secara khusus menyoroti dukungan anggaran bagi PKK dan Posyandu. Ia berharap tambahan anggaran sekitar Rp920 juta dapat diarahkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak.
“Kami berharap PKK dan Posyandu bisa diakomodir dalam APBD Perubahan. Komisi IV siap mendukung,” kata Albert.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan dana cadangan, apabila dialokasikan kepada DPMK & Adat maupun organisasi perangkat daerah lainnya, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan diarahkan untuk kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
Menurut Albert, penggunaan dana tersebut harus memiliki sasaran yang jelas, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau menggunakan dana cadangan, harus diperuntukkan jelas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, untuk Orang Asli Papua, terutama di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Albert menegaskan Komisi IV DPR Papua akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Ia mengatakan tambahan anggaran yang bersumber dari dana cadangan harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai peruntukannya.
“Ini akan kami kawal. Kalau di luar daripada itu, kami akan pertimbangkan kembali penambahan dananya. Kalau menggunakan dana cadangan, harus untuk OAP dengan peruntukan yang jelas,” pungkasnya.




