LBH Gardanusa Perkuat Akses Keadilan Melalui Kontrak Bantuan Hukum dari Pemerintah

0
26

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gardanusa terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Indonesia, khususnya bagi warga yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Komitmen tersebut semakin diperkuat setelah LBH Gardanusa memperoleh kontrak pelaksanaan program bantuan hukum dari Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Ketua LBH Gardanusa, Advokat Aris Munandar, S.H., mengatakan bahwa kepercayaan yang diberikan pemerintah menjadi bukti bahwa lembaga yang dipimpinnya telah memenuhi standar kelembagaan dan profesionalisme yang ditetapkan dalam sistem bantuan hukum nasional.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. LBH Gardanusa sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi akan terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan akses keadilan,” ujar Aris Munandar, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, kontrak bantuan hukum yang diberikan pemerintah semakin memperkuat peran LBH Gardanusa sebagai mitra negara dalam mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Melalui program tersebut, LBH Gardanusa akan memberikan berbagai layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Layanan tersebut meliputi pendampingan perkara di pengadilan, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, serta bentuk pendampingan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, kami memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Aris menambahkan, keberhasilan memperoleh kontrak bantuan hukum dari pemerintah merupakan bukti bahwa LBH Gardanusa telah memenuhi persyaratan terkait kompetensi sumber daya manusia, tata kelola organisasi, dan standar pelayanan yang ditetapkan oleh negara.

LBH Gardanusa juga menegaskan komitmennya untuk menjangkau masyarakat hingga ke daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

“Hukum harus hadir untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun latar belakang lainnya. Karena itu, kami akan terus bergerak memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.

Program bantuan hukum pemerintah sendiri dilaksanakan melalui Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025.

Dengan status sebagai Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi, LBH Gardanusa menegaskan kesiapannya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin perlindungan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

“Bersama Negara Menegakkan Keadilan, Bersama Rakyat Mewujudkan Kepastian Hukum,” tutup Aris Munandar.