Asmat, BPT.com, – Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Elvis Lambertus Palpialy, menyampaikan rilis kasus persetubuhan anak di bawah umur, bertempat di Aula Wirapratama Polres Asmat, Kamis (18/11/2021).
Dalam kesempatan itu,  Elvis menyampaikan bahwa kasus ini merupakan kasus yang menonjol karena korban masih berusia 16 tahun dan dirudakpaksa  oleh pelaku yang berusia 39 Tahun berinisial AK. Dalam perbuatannya, AK  melakukan sebanyak 3 kali.
“Saya menyampaikan bahwa kasus persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak 3 kali sehingga korban hamil namun korban belum mengetahui bahwa dia sedang hamil, sehingga pada 28 September korban mengalami sakit perut sehingga korban memeriksa di RSUD Agats, berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter yang memeriksa dan dinyatakan bahwa korban mengalami keguguran dan usia kehamilan pada saat keguguran sekitar 6 minggu,”ujar Elvis.
Akibat perbuatan tersangka, sebut Elvis, ia dijerat  Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun Penjara dan paling lama 15 Tahun penjara dengan denda Rp. 5 juta. (Redaksi BPT)