Kecam Kecurangan Pilkada, Tim MARIYO Desak Penyelenggara Pemilu Bersikap Netral

0
106

Jayapura,Beritapapuaterkini.com — Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (MARIYO), mengecam keras adanya dugaan manipulasi hasil suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua. Dugaan manipulasi ini diduga dilakukan oleh tim hukum pasangan Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM-CK), yang bukti rekamannya viral di media sosial TikTok dan grup WhatsApp.

Iwan Niode, perwakilan Tim Kuasa Hukum MARIYO, menyatakan dalam konferensi pers di Abepura malam ini, bahwa rekaman percakapan Baharudin Parawawan, tim hukum BTM-CK, memperlihatkan upaya menggerus suara pasangan MARIYO di seluruh Kabupaten/Kota di Papua. “Upaya itu sangat merugikan pasangan kami,” tegas Iwan, Minggu (17/8/2025).

Dalam rekaman yang beredar, Baharudin disebut mengarahkan KPU dan Bawaslu untuk melakukan kecurangan dengan memindahkan suara pasangan calon 02 (MARIYO) ke pasangan 01 (BTM-CK). Menanggapi hal ini, Tim Hukum MARIYO yang terdiri dari sembilan pengacara, termasuk Dr. Samsul Tamher dan Yansen Marudut Simbolon, menolak keras segala bentuk kecurangan yang merusak kredibilitas penyelenggara pemilu.

Iwan menegaskan, “Kami menolak segala upaya yang dapat merusak netralitas KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan PSU. Penyelenggara harus berdiri netral, independen, dan bebas dari tekanan politik demi menjaga marwah demokrasi dan hak pilih masyarakat Papua.”

Ia juga menyebut pernyataan Baharudin sebagai upaya delegitimasi terhadap penyelenggara pemilu yang berpotensi mengancam stabilitas politik di Papua.

Tim Hukum MARIYO mengimbau semua pihak, khususnya pasangan calon 01, untuk menghormati hasil proses pemungutan suara ulang yang sudah berjalan sesuai prinsip demokrasi.

“Rekaman tersebut menunjukkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang berupaya mempengaruhi penyelenggara pemilu. Upaya semacam ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu.” Pungkasnya.