Wamena,Beritapapuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Tengah secara resmi menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang digelar di Grand Baliem Hotel, Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, pada Senin, 29 September 2025.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Piter Togodly, didampingi oleh Wakil Ketua I Leonard Doga dan Wakil Ketua II Waimina Endambia. Turut hadir Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, ASN, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam keterangannya, Ketua DPRK Piter Togodly menjelaskan bahwa lima Perda yang disahkan terdiri dari tiga usulan eksekutif dan dua inisiatif legislatif.
“Tiga Perda usulan eksekutif meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan kependudukan, yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, dan peningkatan pelayanan publik,” jelas Piter.
Sementara dua Perda lainnya merupakan inisiatif DPRK, yaitu tentang retribusi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menjadi sejarah baru karena kelima Perda ini merupakan regulasi non-anggaran yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pengembangan Kabupaten Mamberamo Tengah,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengesahan kelima Perda ini merupakan hasil kerja sama antara legislatif dan eksekutif. Dengan adanya Perda tersebut, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menjalankan program-program pembangunan secara terarah dan berkelanjutan.
“Pembangunan tidak cukup hanya dengan Peraturan Bupati, namun harus didukung dengan regulasi formal hasil inisiatif DPRK agar sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya.
Dengan disahkannya lima Perda ini, DPRK berharap langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Mamberamo Tengah.




