Ketua Bapemperda DPRP : Pemusnahan Barang Bukti Harus Perhatikan Aspek Edukasi dan Budaya

0
26

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoi, menyoroti tindakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang memusnahkan barang bukti berupa mahkota burung cenderawasih dengan cara dibakar.

Menurut Adam, tindakan tersebut memang memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Namun demikian, Adam menilai cara pemusnahan dengan pembakaran kurang tepat, karena burung cenderawasih memiliki nilai simbolik dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua.

“Cenderawasih ini burung surga bagi orang Papua dan juga menjadi maskot daerah. Jangan dibakar, sebaiknya dimuseumkan agar bisa menjadi edukasi bagi masyarakat,” ujarnya di Jayapura, Kamis (23/10/2025).

Adam menambahkan, perlu adanya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat di kampung-kampung, terutama di wilayah yang menjadi habitat burung cenderawasih.

Tujuannya agar masyarakat memahami aturan konservasi dan tidak lagi melakukan perburuan terhadap satwa langka tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa perburuan cenderawasih kerap dipicu oleh faktor ekonomi, sehingga perlu adanya perhatian pemerintah untuk memberikan solusi alternatif bagi masyarakat.

“Aturan ini harus disampaikan sampai ke kampung-kampung. Jangan hanya tertulis di undang-undang, tapi masyarakat tidak tahu isinya. Pemerintah juga perlu menyiapkan biaya untuk sosialisasi dan edukasi hingga ke daerah,” tegas Adam.

Adam berharap, ke depan pemerintah dan instansi terkait dapat mengelola barang bukti satwa dilindungi dengan pendekatan yang lebih edukatif dan kultural, agar pelestarian alam dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya Papua.