Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua memastikan sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Raperda/Ranperdasus) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, lima rancangan telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut setelah melewati proses pleno dan harmonisasi.
Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoi, menjelaskan bahwa 14 rancangan tersebut terdiri dari delapan usulan eksekutif dan enam usulan legislatif. Namun proses pembahasan sempat terhambat akibat padatnya agenda, termasuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan agenda politik lainnya.
“Dari seluruh usulan yang ada, kami sudah menyetujui lima rancangan untuk dibahas setelah melalui proses pleno, harmonisasi dengan biro hukum, hingga penetapan dalam program Perda,” jelas Arisoi, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (8/12/2025).
Lima rancangan yang telah memasuki tahap pembahasan lanjutan adalah
1. Perdasi tentang Kepemudaan
2. Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua 2025–2035
3. Perdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
4. Perdasi tentang Perubahan atas Perdasus Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5. Perdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus
Sementara itu, tiga rancangan lainnya segera dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan sebagai bagian dari pembahasan bersama penetapan APBD 2026.
Ketiganya meliput :
1. Perdasi tentang Perubahan Perdasus Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP)
2. Perdasi tentang Pembinaan Olahraga dan Prestasi Disabilitas di Provinsi Papua
3. Perdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra di Provinsi Papua
Arisoi menegaskan, pentingnya regulasi terkait pengadaan barang dan jasa bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).
Menurutnya, rancangan tersebut memberikan perlindungan hukum, agar OAP memiliki ruang lebih besar dalam kegiatan pengadaan pemerintah.
“Ini penting sekali. Dalam peraturan itu kami memastikan kegiatan dengan nilai Rp100 juta hingga Rp1 miliar berada di bawah kewenangan gubernur, sementara hingga Rp2,5 miliar dapat masuk tender terbatas yang tetap memproteksi keterlibatan OAP sesuai ketentuan Perpres yang berlaku,” tegasnya.
Rancangan itu juga mengatur keterlibatan konsultan OAP dalam perencanaan dan pengawasan kegiatan pemerintah, serta memberikan porsi kontrak tertentu untuk OAP dalam proyek bernilai Rp5 miliar hingga Rp20 miliar. Bahkan proyek APBN bernilai hingga Rp500 miliar diusulkan memiliki porsi khusus bagi kontraktor OAP.
Terkait draft pembinaan olahraga disabilitas, Arisoi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan NPCI, untuk memastikan kebutuhan atlet disabilitas didukung secara layak.
“Banyak atlet kita berprestasi dengan keterbatasan, dan mereka harus didukung. Contohnya ada atlet renang yang harus dibantu dua sampai tiga orang untuk bisa bertanding. Itu perlu dukungan regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, rancangan terkait perlindungan bahasa dan sastra daerah dinilai sangat mendesak, mengingat Papua memiliki hampir 200 bahasa daerah yang terancam punah.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten. Bahasa dan sastra ini berbeda-beda, dan banyak yang mulai hilang. Peraturan ini akan menjadi payung untuk melindungi kekayaan budaya Papua,” tambahnya.
Arisoi mengakui, banyak rancangan yang seharusnya dibahas tahun ini namun tertunda akibat agenda Pilkada. Meski demikian, DPR Papua berkomitmen memaksimalkan waktu yang ada dengan dukungan tenaga ahli demi mengejar target penyelesaian regulasi prioritas pada tahun 2025.
“Setelah ditetapkan dalam Paripurna, setiap Raperda dan Raperdasus yang disetujui akan dikonsultasikan dengan kementerian terkait sebelum disahkan menjadi peraturan resmi,” pungkasnya.




