Dugaan Korupsi Dana BOS Keerom Dilaporkan ke Kejati Papua

0
287

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – LSM Gempur Papua dan Dewan Adat Keerom melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Keerom ke Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (17/12/2025).

Ketua LSM Gempur Panji Agung Mangkunegoro bersama Ketua Dewan Adat Keerom, Laurens Borotian juga menyerahkan sejumlah dokumen barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua.

Usai menyerahkan laporan, Panji Agung mengatakan, LSM Gempur Papua menviralkan dugaan korupsi dana BOS di Keerom mememiliki dasar, yakni bersama satu LBH validasinya sejak tahun 2024 – 2025.

“Pada 10 Februari 2025, Inspektorat sudah memeriksa itu, namun LHP tidak keluar. Nah, kami hari ini resmi melaporkan dugaan korupsi dana BOS itu dimana pertahun itu kurang lebih Rp 1,7 miliar hingga Rp 2 miliar dari akumulasi setiap siswa dalam Dapodik,” katanya.

Menurutnya, dana BOS itu berasal dari APBN atau Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemajuan pendidikan siswa-siswi di seluruh Indonesia sesuai Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025.

Panji berharap legislatif turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dana BOS di Kabupaten Keerom, untuk mengusut dugaan korupsi dana BOS tersebut.

“Kami mau melaporkan dugaan kasus korupsi dan BOS itu, justru kami dilaporkan dengan tindak pidana UU ITE?, padahal melalui surat edaran internal Mabes Polri, ketika ada pelapor yang mau melapor dugaan korupsi, tidak bisa dipidanakan,” tandasnya.

Selain itu, diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 29 April 2025, LSM atau masyarakat yang mengkritisi pemerintah atau pejabat publik maupun institusi pemerintah, tidak bisa dipidanakan.

Panji berharap ada penegakan hukum terhadap indikasi dugaan kasus korupsi di Kabupaten Keerom agar ada edukasi hukum yang baik. Pihak sekolah pun diharap mentaati proses hukum untuk diperiksa.

“Menjadi pejabat publik, harus siap dikritisi dan diperiksa,” tandasnya lagi.

Untuk itu, Panji berharap Kejaksaan Tinggi Papua menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan bagi oknum yang diduga terlibat.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Keerom Laurens Borotian pun berharap Kejaksaan Tinggi Papua memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di Keerom tersebut.

“Kami Dewan Adat Keerom menanggapi dugaan korupsi dana BOS, kami harus tegak lurus,” tegasnya.

Borotian berharap, semua pihak memberikan dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi ini.

“Sebab, tindak pidana korupsi ini jelas merugikan masyarakat adat Keerom dan masyarakat nusa bangsa di Keerom. Pelayanan pemerintahan harus tegak lurus. Dan, bagaimana jangan sampai melindungi dugaan kecurangan atau penyelewengan anggaran tersebut,” pungkasnya.