Oleh : Ketua Aliansi Papua Maju. Drs. Victor Pekpekai, M.Si.
Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Aliansi Papua Maju menilai bahwa pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Papua Cerah (TP3C) merupakan langkah terobosan dan inovasi. Gubernur Papua yang patut diapresiasi, bukan dianggap sebagai beban anggaran sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPD PDI-P Papua dan Lembaga LIRA Papua. Papua saat ini menghadapi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan, kapasitas fiskal, serta indikator pembangunan manusia. Dalam situasi demikian, TP3C hadir sebagai jawaban atas kelemahan struktural sekaligus motor percepatan pembangunan yang berkelanjutan.
Anggaran TP3C tidak dibebankan pada komponen Belanja Utama APBD, melainkan berasal dari Dana Belanja Operasional Kepala Daerah atau Gubernur Papua. Dengan demikian, tidak ada pengurangan alokasi untuk pembangunan kampung, pendidikan, kesehatan, maupun program prioritas lainnya. Jika dibandingkan dengan Total APBD Papua Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp 2,032 triliun, maka anggaran TP3C diproyeksikan hanya berkisar 0,15 persen dari keseluruhan APBD. Angka ini menunjukkan bahwa TP3C bukanlah beban fiskal, melainkan alokasi kecil dengan potensi dampak besar dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mempercepat sinkronisasi kebijakan pembangunan.
Lebih jauh, pembentukan TP3C merupakan jawaban atas lemahnya kinerja aparatur yang terbukti dari hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2025 oleh Kenterian PAN dan RB. Hal mana diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Papua dari segi kinerja Pelayanan Publik masih berada pada kategori rendah dengan nilai indeks C, demikian juga untuk Reformasi Birokrasi masih dalam kategori CC atau nilainya masih juga rendah. Tim TP3C ini diisi oleh Akademisi, Tenaga Profesional, dan Birokrat Senior yang memiliki keahlian lintas bidang, sehingga mampu membantu Gubernur mempercepat penataan aparatur, memperbaiki pelayanan publik, penyusunan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RPJPD dan Rencana Aksi RIPPP yang segera perlu diintegrasikan dan sinkronkan dengan RPJMN, RPJPN dan RIPPP.
Selain itu, diperlukan juga percepatan Revitalisasi BUMD dan Optimalisasi Aset Daerah untuk mendukung peningkatan penerimaan PAD agar dapat mengatasi rendahnya Kapasitas Fiskal Daerah. Tanpa langkah percepatan ini, Papua berisiko terus tertinggal dalam pencapaian kinerja Indikator Makro Pembangunan seperti Indeks Pembangunan Manusia/Modal Manusia, Pengurangan Angka Kemiskinan, Peningkatan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan.
TP3C juga memiliki tanggung jawab penting dalam sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum sektoral maupun lokal, khususnya terkait Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Amanat pembentukan Perdasus dan Prrdasi dalam kerangka implementasi Otonomi Khusus Papua perlu segera dituntaskan. Perda-perda yang belum terregistrasi di Kemendagri harus segera didorong prosesnya, sementara Perdasi dan Perdasus yang sudah terregistrasi perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur serta disosialisasikan ke publik agar dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, TP3C bukan hanya mengawal aspek pembangunan fisik, tetapi juga memastikan landasan hukum daerah berjalan sesuai amanat Otsus.
Aliansi Papua Maju menegaskan bahwa TP3C juga bertanggung jawab untuk mengawal program-program strategis dan prioritas Gubernur Papua dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Gubernur Papua menata pemerintahan sesuai dengan kewenangan diskresinya. Partai politik tetap memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme DPR Papua lewat fraksi-fraksi, sehingga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga. Dengan kolaborasi ini, Papua diharapkan mampu keluar dari kategori kinerja rendah dan bertransformasi menuju pembangunan yang lebih inklusif, maju, cerah, harmoni dan berkelanjutan.




