Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Aktifis Pemuda Adat Kabupaten (APAS) Sarmi mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura segera mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Sarmi tahun 2013.
Apalagi, salah satu tersangka EDP, mantan Sekretaris KPU Sarmi tahun 2013, hingga kini masih bebas. Meski sebelumnya sempat melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura atas penetapannya sebagai tersangka, namun kalah.
Sedangkan, tersangka lain yakni Ketua KPU dan Bendahara KPU Sarmi saat itu sudah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Abepura.
Untuk itu, Aktifis Pemuda Adat Sarmi menggelar unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin, 19 Januari 2026, untuk mendesak kejaksaan untuk segera memproses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Sarmi tersebut.
“Kami datang untuk mengecek atau menindaklanjuti aspirasi kami pada bulan November 2025 terkait kaus dugaan korupsi dana hibah KPU Sarmi tahun 2013,” katanya Koordinator Aktifits Pemuda Adat Sarmi, Frans Wanewar, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menilai mangkraknya kasus dugaan korupsi dana hibah KPU yang melibatkan mantan Sekretaris KPU Sarmi 2010 – 2011, yang mana sesuai Sprindik Kejari Jayapura telah menetapkan 3 tersangka yakni Ketua KPU Sarmi Heskiel Mansi, Bendahara KPU Sarmi, Derek Ayomi dan Sekretaris KPU Sarmi, EPD.
“Kami merasa bahwa 12 tahun kasus ini seolah diabaikan oleh pihak penyidik Kejari Jayapura, dimana Ketua KPU dan Bendahara sudah ada putusan inkrah, akan tetapi Sekretaris KPU Sarmi, EPD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya.
Untuk itu, Aktifis Pemuda Adat Sarmi mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura segera menahan tersangka EPD, yang saat ini menjabat Plt Sekda Sarmi.
“Kami meminta penyidik Kejaksaan segera melengkapi berkas-berkasnya, untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sekali lagi kami atas nama Aktivis Pemuda Sarmi meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jayapura, agar menahan tersangka EPD, sehingga publik Sarmi boleh melihat terang benderang kasus dugaan korupsi ini,” tandasnya.
Apalagi, pada 26 November 2025, sudah ada putusan hakim tunggal PN Jayapura yang menolak gugatan praperadilan dari pemohon EPD terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya.
“Kami berpendapat bahwa tidak ada alasan lagi untuk pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menahan saudara tersangka EPD, untuk selanjutnya dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura,” pungkasnya.
Selain itu, meminta penjelasan terkait dugaan kasus korupsi sesuai LHP BPK RI terhadap sisa kas bendahara Sekretariat Kabupaten Sarmi 2016 sebesar Rp 62 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dimana Kejaksaan Tinggi Papua telah memanggil dua kali melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi pada saat penyelidikan.
Pada saat demo pertama, pihaknya bertemu dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dan mendesak untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan tersangkanya.
“Mereka berjanji akan melakukan pemanggilan lagi terhadap 3 saksi, yang belum hadir dalam pemeriksaan pada saat penyelidikan. Kami datang hari ini untuk memohon kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera memanggil 3 orang saksi yang terkait sisa kas bendahara,” tandasnya.
“Ini bukan laporan kami atau kita mengada-ngada, akan tetapi ini hasil pemeriksaan atau LHP BPK RI terhadap keuangan daerah Kabupaten Sarmi tahun 2014 bahwa ada temuan Rp 62 miliar, sehingga Kejaksaan harus segera menaikkan statusnya menjadi penyidikan,” pungkasnya.




