Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Kasus penembakan terhadap salah satu warga Jalan Karang VII Belakang Ekspo Waena, Distrik Heram, tepatnya di dalam rumah korban oleh salah satu Oknum Polisi yang bertugas di Polda Papua.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih di dalami,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, kepada sejumlah awak media, Rabu (18/2/2026).
Menurut Cahyo, LR saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Meski demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.
“Terkait aksi dari LR, yang bersangkutan dikenakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu juga dikenakan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 10 terkait penyalahgunaan barang milik negara,” ujar Cahyo, Rabu (18/2/2026).
Cahyo menegaskan, jajaran Polda Papua berkomitmen menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Proses penindakan dilakukan terhadap LR baik sebagai anggota Polri maupun sebagai warga negara Indonesia.
Lebih lanjut Cahyo menjelaskan, terkait motif kejadian, berdasarkan keterangan awal, LR diduga mencari seseorang yang sebelumnya melempar mobilnya pada malam hari. Dalam proses tersebut, yang bersangkutan melakukan tindakan penembakan.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dan menunggu kondisi kesehatan LR membaik guna kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut.




