Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait penggunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar.
“Demikian pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Papua, Yulianus Dwaa, dalam konferensi pers di Abepura”. Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, isu penggunaan dana cadangan kini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.
“Soal dana cadangan Rp44 miliar ini sudah santer dan menjadi opini publik. Kami sebagai komponen rakyat tentu membutuhkan transparansi kepada publik,” tegasnya.
Ia mempertanyakan urgensi penggunaan dana cadangan tersebut, termasuk dasar kebutuhan mendesak yang melatarbelakanginya serta peruntukan anggaran secara rinci.
“Apa urgensinya penggunaan dana cadangan itu? Hal-hal apa yang mendesak sehingga dana tersebut digunakan, dan peruntukkannya seperti apa?” ujarnya.
Menurut Yulianus, secara mekanisme, penggunaan dana cadangan tidak mungkin dilakukan oleh pihak eksekutif tanpa persetujuan legislatif, dalam hal ini DPR Papua. Karena itu, ia menilai DPR Papua memiliki kewajiban moral dan politik untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Otomatis pimpinan DPR Papua wajib memberikan klarifikasi kepada publik. Begitu juga eksekutif melalui OPD terkait, apakah benar-benar peruntukkannya untuk rakyat. Ini perlu dipublikasikan secara terbuka,” tandasnya.
Ia juga meminta auditor dari BPK RI Perwakilan Papua agar transparan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan penggunaan dana cadangan tersebut, sehingga masyarakat mengetahui apakah anggaran digunakan sesuai aturan.
Yulianus menegaskan, penggunaan dana cadangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perdasi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, peruntukannya sangat jelas. Karena itu, ia mempertanyakan sisa anggaran dana cadangan hingga saat ini.
“Sampai sekarang berapa yang tersisa? Ini harus transparan disampaikan ke publik,” katanya.
Terkait isu bahwa dana cadangan sebelumnya dikaitkan dengan pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua, Yulianus mengaku belum mengetahui secara pasti.
Ia menyebut, klarifikasi dari eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Sampai hari ini kami tidak tahu apakah dipakai untuk PSU atau digunakan di OPD mana. Publik bertanya dan butuh penjelasan resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dana cadangan digunakan untuk mendukung ekonomi kerakyatan, pendidikan, maupun kesehatan, pihaknya tentu akan mengapresiasi. Namun demikian, pertanggungjawaban publik tetap harus disampaikan secara terbuka karena anggaran tersebut merupakan uang rakyat.
“Itu bukan uang Ketua dan Anggota DPR, bukan uang gubernur atau SKPD, tetapi uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Termasuk dampak penggunaan anggaran itu terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Yulianus menegaskan, Barikade 99 akan tetap konsisten mengawal semangat reformasi, khususnya dalam mendorong transparansi dan pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Korupsi tidak boleh dipelihara karena merusak sendi-sendi kehidupan rakyat. Apalagi kondisi ekonomi Papua saat ini sedang lesu dan masyarakat dalam kesulitan. Jangan sampai ada praktik-praktik yang membuat rakyat semakin susah. Eksekutif harus bijak dalam penggunaan anggaran daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, pimpinan 5 fraksi di DPR Papua membantah tudingan bahwa dana cadangan tersebut digunakan untuk membiayai PSU Pilgub Papua. Bahkan, 5 Fraksi DPR Papua juga membantah secara tegas bahwa isu yang beredar bahwa ada indikasi penyalahgunaan dana cadangan sebesar Rp 44 miliar yang melibatkan nama Ketua DPR Papua.
Bahkan, pimpinan fraksi di DPR Papua menyebut bahwa isu itu tidak benar dan fitnah.
“Isu atau kabar yang beredar di media sosial terkait tudingan Ketua DPR Papua melakukan penyalahgunaan anggaran Rp 44 miliar, itu tidak benar,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim didampingi Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, H Junaedi Rahim, Ketua Fraksi NasDem, Dwita Handayani, Ketua PDIP Tulus Sianipar, Wakil Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan Dessy Corazon Giyai, Sekretaris Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, H Abdul Rajab dalam pers conference di Gedung DPR Papua, Selasa, 24 Februari 2026.
Apalagi, jelas Jansen Monim, dana cadangan milik Pemprov Papua itu tidak bisa digunakan untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur (Pilgub) Papua tahun 2025.
“Dana cadangan ini, hanya bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Kalau untuk PSU, itu tidak ada. Itu kita kembalikan kepada pemerintah daerah yang punya tanggungjawab. Di DPR Papua tidak ada uang untuk itu,” ungkap Jansen Monim.
“Jadi, isu yang menyatakan Ketua DPR Papua salahgunakan anggaran, itu tidak benar,” sambungnya.




