Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2025–2029 telah masuk tahap final oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua (DPRP) bersama Pemerintah Provinsi Papua.
Pembahasan tersebut berlangsung di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (28/3/2026), dengan sejumlah rekomendasi strategis yang telah disepakati untuk penyempurnaan raperda RPJMD Papua tersebut.
Dalam rapat ini, yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Mukry H Hamadi, Ketua Pansus RPJMD DPR Papua, Jansen Monim bersama anggota Pansus ini, dihadiri Asisten Sekda Papua Yohanes Walilo bersama seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua.
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim mengatakan, Raperda RPJMD memiliki peran yang jauh lebih strategis dibandingkan raperda pada umumnya.
“Jika raperda biasa mengatur bidang sektoral, maka RPJMD ini menentukan arah dan masa depan daerah, sehingga pembahasannya lintas sektor dan berdampak jangka panjang,” ujarnya.
Ia menegaskan, dokumen RPJMD yang telah dirumuskan diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi benar-benar menjadi produk strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Papua.
Menurutnya, implementasi RPJMD membutuhkan komitmen, integritas, serta sinergi dari seluruh pihak.
“Dokumen ini adalah tanggung jawab besar kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan konsistensi dalam implementasi ke depan serta komitmen bersama untuk menjalankan seluruh program yang telah disusun,” katanya.
Herlin berharap setiap keputusan yang dihasilkan dalam dokumen tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua.
“Semoga setiap keputusan yang dihasilkan membawa manfaat dan menjadi berkat bagi seluruh rakyat di Provinsi Papua,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berita acara hasil pembahasan akan menjadi dasar persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPR Papua yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPR Papua, Mukry M. Hamadi mengungkapkan bahwa hasil kerja Pansus telah dilaporkan kepada pimpinan DPR Papua.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan masuk dalam agenda rapat paripurna.
“Hasil laporan Pansus mencakup dua dokumen utama, yaitu berita acara dan matriks hasil evaluasi serta pembahasan,” jelasnya.
Dengan rampungnya pembahasan ini, Raperda RPJMD Papua 2025–2029 kini selangkah lagi menuju penetapan sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan.




