Menuju Papua Cerah 2025–2029, DPR dan Pemprov Perkuat Dokumen Perencanaan

0
72

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – DPR Papua menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029, Senin (30/3/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M. Monim, didampingi Wakil Ketua II Mukry M. Hamadi dan Wakil Ketua III H. Supriadi Laling. Agenda ini juga dirangkaikan dengan penyerahan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun 2025.

Materi LKPJ diserahkan Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen, didampingi Pj Sekda Papua Christian Sohilait serta jajaran pejabat Pemprov Papua.

Dalam sambutan Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai yang dibacakan Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrik Monim, dijelaskan bahwa pembahasan RPJMD telah melalui tahapan panjang, dimulai dari rancangan awal hingga penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPR Papua dan pemerintah daerah pada Februari 2026.

“Rancangan awal RPJMD kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas untuk penyelarasan dengan RPJMN 2025–2029,” ujarnya.

Selanjutnya, DPR Papua melalui panitia khusus telah melakukan pembahasan intensif bersama pihak eksekutif pada 26–28 Maret 2026.

Menurutnya, RPJMD merupakan dokumen strategis karena menjadi dasar arah pembangunan, penganggaran, serta indikator kinerja pemerintah daerah selama lima tahun ke depan.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan pendanaan agar visi pembangunan Papua 2025–2029, yakni “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera dan Harmoni (Papua Cerah)” dapat tercapai.

Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, hingga program prioritas pembangunan daerah.

“Penyusunan RPJMD dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis serta top-down dan bottom-up, sehingga menghasilkan dokumen yang komprehensif dan responsif,” jelasnya.

Pemprov Papua juga mengapresiasi berbagai masukan DPR Papua dalam proses pembahasan, yang dinilai memperkuat kualitas dokumen perencanaan tersebut.

Pemerintah berharap Raperdasi RPJMD 2025–2029 dapat segera disetujui bersama sebagai dasar pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Kinerja APBD 2025: Defisit Rp 485 Miliar

Dalam kesempatan itu, Pemprov Papua juga memaparkan kinerja keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 melalui LKPJ Gubernur. Beberapa poin penting, antara lain, Pendapatan daerah terealisasi Rp 2,358 triliun (97,94%), Belanja daerah Rp 2,844 triliun (96,97%), Defisit anggaran Rp 485,89 miliar, SILPA Rp 44,29 miliar, Kontribusi terbesar pendapatan berasal dari transfer pusat sebesar 72,81%, disusul Pendapatan Asli Daerah (PAD) 23,58%.

Dari sisi makro, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua meningkat dari 73,83 (2024) menjadi 74,69 (2025). Namun, tingkat kemiskinan naik menjadi 19,16% dan pengangguran meningkat menjadi 6,96%. Pertumbuhan ekonomi juga melambat dari 4,11% menjadi 3,97%.

Sesuai ketentuan, DPR Papua akan membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima, untuk kemudian memberikan rekomendasi strategis.
Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam: Penyusunan perencanaan pembangunan, Penganggaran daerah, Perumusan kebijakan strategis ke depan.

Pemprov Papua menegaskan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPR sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.