Pokja Agama MRP, Usulkan Kenaikan Dana Otsus hingga Penetapan Papua sebagai Tanah Injil

0
34

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Wakil Ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Izak Hikoyabi, menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada pemerintah pusat terkait perhatian terhadap tokoh agama, peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga penetapan Papua sebagai “Tanah Injil”.

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026-2027.

Menurut Izak, pemerintah pusat perlu memberikan apresiasi yang lebih besar kepada tokoh-tokoh agama di Tanah Papua yang selama ini berperan menjaga perdamaian, persatuan, dan kerukunan umat beragama.

“Ini adalah simbol perhatian pemerintah pusat terhadap tokoh-tokoh agama di Tanah Papua. Mereka menjaga perdamaian dan kerukunan yang menjadi kekuatan penting bagi masyarakat Papua,” ujar Izak, kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, MRP mengusulkan peningkatan alokasi Dana Otsus untuk enam provinsi di Papua menjadi 15 persen dari dana nasional. Usulan tersebut didasarkan pada luas wilayah geografis Papua yang sangat besar serta jumlah penduduk yang terus bertambah.

Izak menilai dana Otsus yang saat ini diterima Papua belum cukup untuk menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua.

“Papua saat ini sudah terdiri dari enam provinsi. Karena luas wilayah dan jumlah penduduk, kami mengusulkan agar Dana Otsus untuk Papua ditingkatkan menjadi sekitar 15 persen dari dana nasional pada APBN 2026-2027,” katanya.

Ia juga menyoroti penggunaan Dana Otsus yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh Orang Asli Papua (OAP).

“Namanya otonomi khusus untuk orang asli Papua, tetapi manfaat dananya digunakan oleh seluruh masyarakat yang ada di Papua. Karena itu perlu ada perhatian khusus agar manfaatnya lebih dirasakan oleh Orang Asli Papua,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, MRP juga mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar menetapkan Papua sebagai “Tanah Injil” melalui Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana Aceh yang dikenal dengan sebutan “Serambi Mekah”.

Menurut Izak, pengakuan tersebut memiliki nilai historis dan spiritual yang penting bagi masyarakat Papua serta gereja-gereja di wilayah tersebut.

“Kami berharap ada keputusan presiden yang menetapkan Papua sebagai Tanah Injil, sebagaimana Aceh dikenal sebagai Serambi Mekah. Ini menjadi pengakuan terhadap sejarah masuknya Injil dan kehidupan keagamaan di Papua,” katanya.

Usulan lainnya adalah penyediaan rumah layak huni dan sertifikat tanah bagi tokoh agama yang telah lama mengabdi di Papua. Menurut Izak, banyak pendeta maupun tokoh agama yang setelah menyelesaikan masa pelayanannya tidak memiliki tempat tinggal tetap karena rumah dinas gereja hanya digunakan selama masa tugas.

“Kami mengusulkan agar tokoh agama yang telah lama mengabdi mendapatkan rumah dan sertifikat tanah sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya ditujukan bagi tokoh agama asli Papua, tetapi juga tokoh agama non-Papua yang telah lama mengabdikan diri di Tanah Papua.

“Ini bukan hanya untuk orang Papua, tetapi juga bagi tokoh-tokoh agama non-Papua yang telah lama mengabdi. Ini merupakan simbol kerukunan umat beragama dan bentuk penghargaan dari negara,” katanya.

MRP berharap seluruh usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat persatuan, kerukunan umat beragama, serta kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.