Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Tim kuasa hukum Ludya Eruleke Logo, S.STP., M.Si. dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.
Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum atas penetapan Ludya Eruleke Logo sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/45/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 8 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua. Saat ini, permohonan praperadilan tersebut masih menunggu nomor register perkara dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum Ludya menilai penetapan tersangka tersebut belum memenuhi prinsip kehati-hatian hukum. Menurut mereka, hingga tahap pemeriksaan tersangka berlangsung, penyidik belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai surat yang diduga palsu dan menjadi dasar penetapan tersangka.
Dalam proses pemeriksaan, pihak tersangka bersama kuasa hukumnya disebut telah meminta penyidik menunjukkan serta menjelaskan dokumen yang dimaksud. Namun, menurut kuasa hukum, hingga pemeriksaan selesai tidak terdapat penjelasan yang jelas mengenai surat yang diduga palsu tersebut.
“Dalam perkara dugaan pemalsuan surat, objek pidana harus terlebih dahulu terang dan jelas. Penyidik perlu menjelaskan surat mana yang diduga palsu, bagian mana yang dianggap palsu, siapa pembuatnya, bagaimana keterkaitan tersangka dengan surat tersebut, serta apakah terdapat unsur niat jahat atau mens rea,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum berpendapat bahwa dalam perkara pemalsuan surat, unsur subjektif berupa niat jahat, pengetahuan mengenai kepalsuan surat, dan maksud penggunaan surat seolah-olah benar merupakan hal yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Karena itu, mereka menilai tindakan kedinasan yang dilakukan untuk pengamanan aset daerah tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian yang kuat mengenai unsur kesengajaan atau niat jahat.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, tim kuasa hukum mendasarkan argumentasinya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut kuasa hukum, aspek yang akan diuji dalam praperadilan mencakup prosedur penyitaan, pemeriksaan surat, keabsahan alat bukti, serta legalitas proses penetapan tersangka. Mereka juga menyoroti penerapan Pasal 138 dan Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berkaitan dengan kejelasan objek surat, keabsahan penyitaan, serta autentisitas alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa perdata terkait objek tanah di Jalan Bhayangkara, Wamena. Menurut mereka, sengketa tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dengan putusan yang pada pokoknya menolak klaim Silvester Wetapo.
“Praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Kami menghormati institusi Polri. Namun kami meminta agar proses pidana dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak digunakan untuk menghidupkan kembali sengketa perdata yang telah selesai sampai tingkat Mahkamah Agung,” kata Tim Kuasa Hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Papua terkait pengajuan praperadilan tersebut maupun tanggapan atas dalil-dalil yang diajukan kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Ludya Eruleke Logo tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintahan yang menjalankan tugas kedinasan, agar tidak mengalami proses pidana yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.




