Sign in
  • DPD Gerindra Papua
  • Papua
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Serba-Serbi
Sign in
Welcome!Log into your account
Lupa kata sandi Anda?
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
pencarian
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Masuk / Bergabung
  • About
  • Contact
Sign in
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Berita Papua Terkini
  • DPD Gerindra Papua
  • Papua
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Serba-Serbi
Beranda Serba-Serbi Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka oleh Polda...
  • Serba-Serbi

Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka oleh Polda Papua

Penulis
admin
-
18 Juni 2026
0
57
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Tim kuasa hukum Ludya Eruleke Logo, S.STP., M.Si. dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.

Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum atas penetapan Ludya Eruleke Logo sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/45/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 8 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua. Saat ini, permohonan praperadilan tersebut masih menunggu nomor register perkara dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kuasa hukum Ludya menilai penetapan tersangka tersebut belum memenuhi prinsip kehati-hatian hukum. Menurut mereka, hingga tahap pemeriksaan tersangka berlangsung, penyidik belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai surat yang diduga palsu dan menjadi dasar penetapan tersangka.

Dalam proses pemeriksaan, pihak tersangka bersama kuasa hukumnya disebut telah meminta penyidik menunjukkan serta menjelaskan dokumen yang dimaksud. Namun, menurut kuasa hukum, hingga pemeriksaan selesai tidak terdapat penjelasan yang jelas mengenai surat yang diduga palsu tersebut.

“Dalam perkara dugaan pemalsuan surat, objek pidana harus terlebih dahulu terang dan jelas. Penyidik perlu menjelaskan surat mana yang diduga palsu, bagian mana yang dianggap palsu, siapa pembuatnya, bagaimana keterkaitan tersangka dengan surat tersebut, serta apakah terdapat unsur niat jahat atau mens rea,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam keterangannya.

Kuasa hukum berpendapat bahwa dalam perkara pemalsuan surat, unsur subjektif berupa niat jahat, pengetahuan mengenai kepalsuan surat, dan maksud penggunaan surat seolah-olah benar merupakan hal yang harus dibuktikan dalam proses hukum.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Karena itu, mereka menilai tindakan kedinasan yang dilakukan untuk pengamanan aset daerah tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian yang kuat mengenai unsur kesengajaan atau niat jahat.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, tim kuasa hukum mendasarkan argumentasinya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut kuasa hukum, aspek yang akan diuji dalam praperadilan mencakup prosedur penyitaan, pemeriksaan surat, keabsahan alat bukti, serta legalitas proses penetapan tersangka. Mereka juga menyoroti penerapan Pasal 138 dan Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berkaitan dengan kejelasan objek surat, keabsahan penyitaan, serta autentisitas alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa perdata terkait objek tanah di Jalan Bhayangkara, Wamena. Menurut mereka, sengketa tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dengan putusan yang pada pokoknya menolak klaim Silvester Wetapo.

“Praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Kami menghormati institusi Polri. Namun kami meminta agar proses pidana dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak digunakan untuk menghidupkan kembali sengketa perdata yang telah selesai sampai tingkat Mahkamah Agung,” kata Tim Kuasa Hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Papua terkait pengajuan praperadilan tersebut maupun tanggapan atas dalil-dalil yang diajukan kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Ludya Eruleke Logo tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintahan yang menjalankan tugas kedinasan, agar tidak mengalami proses pidana yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

VIAMami
SUMBERMatu
  • LABEL
  • Ajukan
  • kuasa hukum
  • Ludya logo
  • Penetapan
  • Praperadilan
  • Tersangka
BAGIKAN
Facebook
Twitter
  • tweet
Berita sebelumyaPemkot Jayapura Libatkan Masyarakat dan Media Percepat Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis
Berita berikutnyaRSUP Jayapura Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan di Tengah Situasi Pemalangan Sementara
admin
https://beritapapuaterkini.com

BERITA TERKAITDARI PENULIS

Serba-Serbi

Dialog dengan MRP, Yanni Minta Revisi PP Terus Dikawal

Serba-Serbi

Yanni Sebut Biak Berpeluang Menjadi Sentra Produksi Pangan Papua

Serba-Serbi

Yanni Sambut Baik Terobosan Bupati Biak Bangun Pariwisata

LEAVE A REPLY Batal balasan

Login untuk meninggalkan komentar

Berita Papua Terkini Merupakan Jagonya Berita Aktual & Terpercaya
Hubungi kami: beritapapuaterkini@gmail.com
  • Redaksi
  • DPD Gerindra Papua
  • Pedoman Media Siber
© Berita Papua Terkini. Powered by IT Solution Yogyakarta
Edit with Live CSS
Save
Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

news-1701