Operasi Sikat Cartenz 2026, Polda Papua Ungkap 64 Tersangka Kejahatan Jalanan

0
54
0-3936x1728-0-0-{}-0-24#

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom berhasil mengungkap 64 tersangka kasus kejahatan jalanan selama pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 yang berlangsung sejak 1 Juni hingga pertengahan masa operasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Gultom, mengatakan operasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 15 Juli 2026 itu telah menunjukkan hasil signifikan dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari hasil pengungkapan selama setengah perjalanan operasi, kami berhasil mengamankan 64 tersangka. Mereka terdiri atas 25 tersangka curanmor, 20 tersangka curat, dan 13 tersangka curas. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur,” kata Parasian saat konferensi pers di Mapolda Papua, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari 58 laporan polisi yang diterima Polda Papua bersama tiga polres yang menjadi fokus operasi, yakni Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom. Sebanyak 55 korban telah melaporkan berbagai tindak pidana yang terjadi selama periode tersebut.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 60 unit sepeda motor berbagai merek hasil curanmor, 13 unit telepon genggam, 12 unit barang elektronik seperti televisi, uang tunai, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.

“Total kerugian korban dari seluruh kasus yang berhasil diungkap diperkirakan mencapai hampir Rp500 juta atau sekitar Rp450 juta lebih,” ujarnya.

Parasian menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial yang mendorong gaya hidup konsumtif.

Modus operandi para pelaku juga bervariasi. Pelaku curanmor umumnya merusak sistem kunci atau stop kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor. Sementara pelaku curat beraksi pada malam hari dengan merusak pintu maupun jendela rumah korban untuk mengambil barang berharga.

Adapun pelaku curas menjalankan aksinya di jalan raya dengan melakukan perampasan disertai ancaman maupun kekerasan terhadap korban.

“Seluruh tersangka yang berhasil diamankan saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, termasuk pasal terkait pencurian, pencurian dengan kekerasan, serta penadahan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah mengatakan Operasi Sikat Cartenz dilaksanakan setiap tahun sebagai langkah mitigasi terhadap meningkatnya angka kejahatan jalanan yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua.

“Data yang kami miliki menunjukkan angka kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor terus meningkat setiap tahun, seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor dan berkembangnya modus operandi pelaku,” ujarnya.

Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan tindak pidana kepada kepolisian sehingga sejumlah kasus dapat diungkap selama operasi berlangsung.

Dede juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan darurat kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Polri karena terjadi tindak pidana atau adanya ancaman keamanan, segera hubungi call center 110. Petugas akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan keamanan lingkungan secara mandiri, salah satunya dengan memasang kamera pengawas (CCTV) di kawasan permukiman.

“Rekaman CCTV sangat membantu penyidik dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Dede.

Operasi Sikat Cartenz 2026 tidak hanya dilaksanakan oleh Polda Papua bersama tiga polres tersebut, tetapi juga didukung oleh 18 polres jajaran lainnya di wilayah hukum Polda Papua sebagai upaya menekan angka kejahatan jalanan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.