Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Selatan (Papsel) berinisial SY dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan terkait proyek fiktif tahun 2025. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyelidikan dinyatakan selesai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menjelaskan laporan tersebut diajukan oleh seorang rekan korban berinisial C yang berasal dari Jakarta.
Awalnya, lanjut Kombes Parasian laporan disampaikan dengan dugaan tindak pidana korupsi, namun hasil penyelidikan tidak menemukan unsur korupsi sehingga perkara dialihkan menjadi dugaan penipuan.
Menurut Parasian, kasus bermula ketika korban ditawari untuk berinvestasi dalam sebuah proyek yang disebut akan dilaksanakan pada tahun 2025. Untuk meyakinkan korban, terlapor diduga menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang asli sehingga investor percaya dan mengucurkan dana.
“Setelah ditelusuri, ternyata proyek yang ditawarkan tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif. Dokumen yang digunakan memang asli, sehingga investor meyakini proyek itu benar-benar akan berjalan,” ujar Parasian kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).
Parasian mengatakan, hingga memasuki tahun 2026 proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Dari hasil pendalaman penyidik, proyek tersebut dipastikan tidak pernah ada.
Polda Papua telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Kami sudah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan sprindik sudah diterbitkan. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” katanya.
Parasian menambahkan, nilai kerugian yang diduga timbul dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang telah digelontorkan investor diperkirakan sekitar Rp2 miliar.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















































