Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Bupati Yahukimo kembali menelan kekalahan di Mahkamah Agung (MA) . Melalui Putusan No. 101 PK/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kedua yang diajukan Bupati Yahukimo melawan kepala kampung.
Frederika Korain, S.H., MAAPD., selaku pengacara ratusan kepala kampung, menyatakan sebelumnya, ratusan kepala kampung yang diangkat berdasarkan SK 147/2021, menggugat Bupati Yahukimo karena menerbitkan SK 298/2021 yang mengakibatkan dualisme kepala kampung di Kabupaten Yahukimo.
“Gugatan itu dikabulkan, bahkan ditingkat PK. Artinya kami sudah menang”, kata Rika, Kamis (19/8/2026).
Tidak terima atas kekalahan ditingkat PK itu, kemudian Bupati Yahukimo mengajukan PK Kedua. Hasilnya, MA menolak PK Kedua tersebut.
“Putusan MA ini mengkonfirmasi bahwa PK Kedua tidak memiliki dasar hukum dan tindakan Bupati Yahukimo menerbitkan SK 298/2021 adalah cacat hukum. Tidak ada lagi upaya yang bisa ditempuh, kecuali patuh”, jelas pengacara asal Papua itu.
Pengacara yang mendirikan kantor hukum Veritas Law Office itu, menegaskan sikap Bupati Yahukimo yang mengangkangi putusan pengadilan tidak mencerminkan sikap pejabat publik, cacat secara moral maupun hukum.
“Ini bentuk pembangkangan dan sejarah akan mencatat. Pejabat yang mengangkangi hukum tidak layak disebut pemimpin”, kecam Rika.
Sementara itu, Fatiatulo Lazira, S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor Polri), agar segera mengambil inisiatif melakukan audit investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana desa di Kabupaten Yahukimo.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, telah terjadi beberapa kali pencairan dana desa kepada ratusan kepala kampung sesuai SK 298/2021. Padahal, SK tersebut sudah dibatalkan berdasakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya ada pencairan dan penyaluran dana desa kepada pihak yang tidak berhak secara hukum”, jelas Fati.
Lebih lanjut, pengacara yang juga tergabung dalam Veritas Law Office itu menyatakan, perbuatan memberikan akses untuk menyalurkan pencairan dana desa kepada pihak yang tidak berhak secara hukum, dapat dikualifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi, yakni dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Atas hal tersebut, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses penegakan hukum, dengan memeriksa Bupati Yahukimo, Kepala Dinas terkait dan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum”, pinta Fati.
Untuk diketahui, Frederika Korain., S.H., MAAPD., dkk., tengah mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap UU PTUN di Mahkamah Konstitusi.
“Uji materiil itu kami ajukan, mengingat selama menangani kasus kepala kampung melawan Bupati Yahukimo, kami menemukan pasal yang kerap dijadikan celah praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejebat pemerintahan”, kata Rika.
Pengujian undang-undang ini sedang berproses di MK dan berharap MK bisa memanggil Bupati Yahukimo untuk dimintai keterangan.




