Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua bersama DPR Papua menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR Papua di Jayapura, Selasa (29/9/2026). Selanjutnya, Raperdasi tersebut akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perdasi).
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, persetujuan bersama tersebut mencerminkan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPR Papua dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Hal ini menunjukkan bahwa antara DPR Papua dan kepala daerah telah memiliki kesepahaman dalam merumuskan kebijakan untuk menjalankan program-program pembangunan,” kata Fakhiri.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Papua mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp2,03 triliun menjadi Rp2,46 triliun.
Kenaikan tersebut mencapai 21,32 persen atau sekitar Rp433,31 miliar.
Sementara belanja daerah meningkat dari Rp2,27 triliun menjadi Rp3,06 triliun. Dengan demikian, terjadi kenaikan belanja sebesar 34,64 persen atau sekitar Rp787,02 miliar.
Perubahan struktur anggaran tersebut menyebabkan APBD Papua mengalami defisit sebesar Rp592,88 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta penerimaan utang daerah.
Fakhiri menjelaskan, peningkatan belanja daerah diperlukan untuk memastikan pelayanan pemerintahan dan publik tetap berjalan. Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai, belanja barang dan jasa, hingga pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar melaksanakan anggaran secara efisien, efektif dan tepat sasaran. Hal itu mengingat waktu pelaksanaan program hingga berakhirnya tahun anggaran 2026 relatif terbatas.
“Setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat Orang Asli Papua,” tegasnya.
Fakhiri juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, sinergi antara Pemprov Papua dan DPR Papua menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan APBD 2026 tidak sekadar menjaga keberlangsungan pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disepakatinya Raperdasi tersebut, pemerintah daerah selanjutnya akan menindaklanjuti proses penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




