Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengembangan perkara jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.

YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026).

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara jaringan senjata dan amunisi yang telah dilakukan sejak Maret 2026.

“YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,” kata Yusuf saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Sementara status DPO terhadap YYS dituangkandiwawancarai DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Menurut Yusuf, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi.

“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, pengamanan YYS merupakan bagian dari pengembangan perkara terhadap 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara sejak Maret 2026.

Ke-13 tersangka tersebut masing-masing berinisial SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana atau pembeli senjata dan amunisi; YP sebagai penyumbang dana; MKM sebagai perantara senjata; DK, KO, SM dan YK sebagai perantara senjata dan amunisi.

Kemudian HM sebagai penjual amunisi dan magazen; AKW sebagai penyedia amunisi; NH sebagai penyumbang dana; HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW; serta AG sebagai perantara senjata dan amunisi.

“YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang telah diamankan sebelumnya. Hasil pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah pada pengamanan YYS sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Yusuf.

Dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri atas 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Terhadap YYS, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Peristiwa yang disangkakan terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” kata Yusuf.

Saat ini YYS masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari proses pengembangan penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.

Ia menegaskan, setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum.

“Setiap perkara memiliki proses hukum masing-masing. Untuk perkara yang sedang ditangani saat ini, penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.