Polda Papua Tetapkan Lima Tersangka Kasus Ledakan Mortir di Biak

0
26

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan mortir yang terjadi di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, pada 31 Mei 2026. Namun, penyidikan terhadap kelima tersangka tersebut akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena seluruhnya meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Laboratorium Forensik Polda Papua AKBP Dr. I Gede Suhartawan, S.Si., M.Si., Tim DVI Polda Papua, Basarnas, BPBD Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, serta unsur terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengawali konferensi pers dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan musibah tersebut.

“Atas nama Polda Papua, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tenaga kesehatan, relawan, dan rekan-rekan media yang telah bersinergi dalam penanganan musibah ini. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci percepatan penanganan dan pemulihan pascakejadian,” ujarnya.

Cahyo menjelaskan, sesaat setelah ledakan terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.45 WIT, aparat kepolisian langsung mengamankan lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, hingga melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Berdasarkan data kepolisian, insiden tersebut mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, enam orang mengalami luka-luka, serta menyebabkan kerusakan pada sembilan rumah warga dan satu rumah ibadah.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom mengatakan penyelidikan dilakukan secara hati-hati karena melibatkan bahan peledak aktif dan proses identifikasi korban yang membutuhkan pembuktian ilmiah.

“Peristiwa ini melibatkan bahan peledak sehingga seluruh proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang sah. Berkat kerja keras Tim DVI Polda Papua, seluruh korban akhirnya berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga masing-masing,” katanya.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah ledakan terjadi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya aktivitas lima orang yang diduga membongkar atau memotong mortir yang masih berisi bahan peledak aktif hingga akhirnya memicu ledakan.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya lima orang yang diduga melakukan aktivitas memotong atau membongkar mortir yang masih mengandung bahan peledak aktif hingga memicu terjadinya ledakan. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Parasian.

Kelima tersangka dijerat Pasal 308 subsider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

Meski demikian, karena seluruh tersangka meninggal dunia dalam ledakan tersebut, penyidikan terhadap mereka akan dihentikan melalui SP3.

“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidikan terhadap kelima tersangka akan dihentikan melalui penerbitan SP3 karena para tersangka telah meninggal dunia. Namun penyidikan terhadap asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Laboratorium Forensik Polda Papua AKBP Dr. I Gede Suhartawan mengungkapkan hasil pemeriksaan ilmiah menunjukkan titik pusat ledakan berada di kolong salah satu rumah warga dengan kawah berdiameter sekitar 3,6 meter dan kedalaman 80 sentimeter.

Tim Laboratorium Forensik mengamankan sebanyak 111 barang bukti, di antaranya serpihan logam, mesin gerinda, mata gergaji besi, proyektil logam, sampel material ledakan, hingga pakaian korban.

Hasil pemeriksaan menyatakan serpihan logam identik dengan mortir aktif dan mengandung Trinitrotoluene (TNT), yakni bahan peledak berkekuatan tinggi.

“Berdasarkan hasil analisis ilmiah, ledakan dipicu oleh aktivitas pemotongan mortir menggunakan gergaji besi. Gesekan mata gergaji dengan badan mortir menghasilkan panas yang mengaktifkan fuse, kemudian memicu booster hingga terjadi detonasi terhadap muatan utama berupa TNT,” jelas Suhartawan.

Di sisi lain, Tim DVI Polda Papua memastikan seluruh korban berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan DNA. Proses identifikasi dilakukan dengan mengambil sampel DNA dari keluarga korban dan jaringan tubuh korban yang kemudian diperiksa di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Jakarta.

“Melalui pemeriksaan DNA tersebut, seluruh korban yang sebelumnya belum dapat dipastikan identitasnya akhirnya berhasil diidentifikasi dan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing,” ujar Tim DVI Polda Papua Penata I Hamzah Chusaeni.

Menutup konferensi pers, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menegaskan penyidik masih terus mendalami asal-usul mortir serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Polda Papua akan terus mengembangkan penyidikan apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru maupun adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tandanya.

Polda Papua juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, maupun membongkar benda yang diduga merupakan bahan peledak atau sisa peninggalan perang. Apabila menemukan benda mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat kepolisian atau TNI agar dapat ditangani sesuai prosedur dan mencegah jatuhnya korban jiwa.