Dugaan Pembukaan Rahasia Wajib Pajak, Kuasa Hukum Bar Desultan Lapor Ombudsman

0
37
0-3936x1728-0-0-{}-0-24#

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Kantor Hukum Yuliyanto & Associates mengajukan surat keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura serta berencana melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua. Langkah tersebut ditempuh menyusul pemberitaan yang menyebut kliennya Bar Desultan diduga melakukan manipulasi pajak.

Kuasa hukum Bar Desultan, Yuliyanto, S.H., M.H., menilai penyampaian informasi perpajakan kepada media massa yang memuat identitas wajib pajak perlu dipertanyakan dasar hukumnya.

Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang perpajakan daerah, namun kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta menghormati hak-hak warga negara.

“Tidak boleh ada penghakiman melalui media sebelum proses administrasi perpajakan selesai. Pemerintah memiliki kewenangan memeriksa, tetapi bukan berarti dapat membuka dugaan pelanggaran wajib pajak kepada publik tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Yuliyanto kepada awak media di Jayapura, Senin (13/7/2026).

Yuliyanto menilai pemberitaan yang memuat identitas wajib pajak disertai dugaan manipulasi pajak dan ancaman penutupan usaha berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik, kepercayaan konsumen, hubungan bisnis, hingga keberlangsungan usaha. Menurutnya, hingga saat ini belum diketahui adanya keputusan administrasi yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tersebut.

Kantor Hukum Yuliyanto menyebut, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perpajakan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya. Apabila informasi yang dipublikasikan kepada media benar berasal dari pejabat Bapenda Kota Jayapura, maka tindakan tersebut perlu diuji apakah telah sesuai dengan prinsip kerahasiaan administrasi perpajakan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui pengaduan yang akan diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Papua, pihak kuasa hukum meminta dilakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan maladministrasi. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menelusuri dasar hukum penyampaian informasi kepada media serta memastikan apakah prosedur administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bapenda Kota Jayapura memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penyampaian informasi kepada media, status pemeriksaan terhadap wajib pajak, pejabat yang memberikan keterangan, serta langkah pemulihan apabila publikasi tersebut ternyata tidak didukung dasar hukum yang memadai.

Yuliyanto menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghalangi penegakan hukum perpajakan.

Menurutnya, upaya tersebut bertujuan memastikan setiap tindakan pemerintah dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, serta tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

“Kami mendukung pemberantasan penghindaran pajak. Namun penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur hukum yang benar, bukan melalui pembentukan opini publik yang berpotensi menghakimi sebelum ada keputusan yang final,” pungkasnya.