Jayapura, BPT.com, – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Lucky Ireuw mengatakan PBHPTP adalah lembaga yang mempunyai legal standing dalam membela hak-hak jurnalis yang mengalami kekerasan di Tanah Papua.
“Launching PBHPTP juga untuk pembelaan hukum bagi jurnalis di Tanah Papua menuju kebebasan pers,” kata Lucky disela-sela peluncuran Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHPTP) di Jayapura, Jumat (10/12/2021).
Lucky menjelaskan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Maka itu, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
“Salah satu pekerjaan rumah terbesar Indonesia sejak 1969 hingga kini adalah kondisi kebebasan pers di Papua,”bebernya.
Lucky mengatakan berdasarkan data AJI Indonesia ada 114 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir sejak 2000-2021.
“Kasus kekerasan terhadap pers inilah yang menjadi permasalahan besar di dalam dunia jurnalis di Indonesia, termasuk di Papua,” sebutnya.
Laporan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional oleh Dewan Pers, dalam 4 tahun terakhir (2017-2020), berturut-turut Papua menempati urutan terakhir nilai IKP dengan kategori kemerdekaan Pers Agak Bebas hingga Cukup Bebas.
” Salah satu penyebabnya, karena masih kerap terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua. Kekerasan dimaksud bukan saja dalam bentuk kekerasan fisik, tapi juga juga psikis, berupa ancaman, intimidasi, pelarangan, berbabagi bentuk serangan digital baik kepada pribadi jurnalis maupun media, hingga teror yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers di Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.
Sementara dari sejumlah kasus yang dialami jurnalis di Papua, menurut Lucky sebagian tidak tertangani dengan baik, bahkan ada yang tidak jelas penyelesaiannya.
“Kondisi ini mengindikasikan tak adanya jaminan dan kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Dengan situasi diatas maka diperlukan sebuah organisasi atau lembaga yang tentu saja fokus melakukan advokasi terhadap situasi jurnalis Papua,” tegas Lucky.
Oleh karena itu PBHPTP, tak saja hadir untuk memberikan manfaat bagi semua jurnalis cetak maupun elektronik di Tanah Papua, tapi juga memberikan manfaat tak langsung kepada pemerintah RI, dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya unsur legislatif, yudikatif, TNI-Polri, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan masyarakat di Tanah Papua pada umumnya. (Redaksi BPT)