Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom secara resmi menyampaikan jawaban atas gugatan perdata yang diajukan CV Athena Jaya Papua dalam perkara Nomor 188/Pdt.G/2025/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura. Dokumen jawaban setebal 10 halaman tersebut dikeluarkan pada 21 November 2025 dan ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan Keerom, dr. Bernadette Ekasoeci M, M.Kes, berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Keerom.
Dalam jawaban itu, Dinas Kesehatan selaku Tergugat II mengajukan eksepsi sekaligus bantahan atas dalil gugatan. Tergugat menyatakan menolak seluruh dalil penggugat, kecuali yang secara tegas diakui dan tidak merugikan pihaknya.
Dalam eksepsinya, Dinas Kesehatan Keerom mengajukan tiga keberatan pokok yakni gugatan dinilai tidak sah karena disusun sebelum surat kuasa khusus. Tergugat menilai gugatan bertanggal 4 September 2024 cacat formil, sebab kuasa khusus bagi penggugat baru diterbitkan pada 21 Juli 2025.
Kemudian, tuntutan ganti rugi dipandang tidak memiliki dasar kontrak. Penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp1.377.133.125 dan immateriil Rp1.000.000.000.
Menurut Tergugat, nilai tersebut tidak tercantum dalam kontrak sehingga dianggap kabur (obscure libel). Permohonan sita jaminan dianggap bertentangan dengan UU Perbendaharaan Negara. Tergugat menyatakan aset negara tidak dapat disita sebagaimana diatur dalam ketentuan perbendaharaan.
Dalam jawaban pokok perkara, Dinas Kesehatan Keerom mengakui adanya kontrak dan mencatat prestasi CV Athena Jaya Papua sebagai piutang yang wajib dibayarkan.
Namun, Tergugat menegaskan belum dapat melunasi pembayaran karena adanya kebijakan refocusing anggaran selama pandemi COVID-19, mengacu pada Inpres 4/2020, PMK 35/2020, Perppu 1/2020, hingga UU 2/2020, serta penyesuaian anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga tahun 2023.
Keadaan tersebut, menurut Tergugat, merupakan force majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 1244-1245 KUH Perdata sehingga mereka menolak dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Dalam proses mediasi sebelumnya, CV Athena Jaya Papua mengajukan rincian tagihan sebagai berikut:
Pokok utang: Rp1.090.785.000
Bunga 2,5% per tahun (2020–2025): Rp136.348.125
Biaya perkara: Rp200.000.000
Total: Rp1.427.133.125
Tergugat menyatakan hanya bersedia membayar pokok utang dan meminta pembayaran dilakukan secara bertahap melalui APBD 2026. Mereka menolak bunga dan denda karena menganggap tidak pernah disepakati dalam kontrak.
Menanggapi jawaban tersebut, Kuasa Hukum CV Athena Jaya Papua, Yuliyanto, S.H., M.H., menilai penolakan Tergugat terhadap pembayaran bunga tidak sesuai ketentuan kontrak.
Yuliyanto menjelaskan, dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), poin 65.3 huruf d, PPK wajib membayar ganti rugi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran berdasarkan suku bunga Bank Indonesia.
“Dengan pengakuan Tergugat bahwa mereka berutang dan siap membayar hutang pokok, maka kewajiban membayar denda juga harus dihitung sesuai kontrak. Ketentuan SSUK mengikat dan tidak bisa diabaikan sepihak,” tegas Yuliyanto, yang tercatat telah tiga kali menggugat Pemda Keerom pada 2025 terkait wanprestasi atas proyek yang telah selesai namun belum dibayar.
Dalam penutup jawabannya, Dinas Kesehatan Keerom meminta Majelis Hakim untuk:
1. Mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO).
2. Menolak seluruh gugatan dalam pokok perkara.
3. Memberikan waktu untuk menyelesaikan pembayaran pokok utang melalui APBD.
4. Menolak permohonan bunga, denda, dan sita jaminan.
5. Membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Sebagai permohonan alternatif, Tergugat meminta putusan yang dianggap adil (ex aequo et bono).
Perkara perdata antara CV Athena Jaya Papua dan Dinas Kesehatan Keerom kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jayapura.




