Minggu, Agustus 16, 2026
Beranda Redaksi CV Marsela Ajukan Eksekusi Hutang ke PN Wamena

CV Marsela Ajukan Eksekusi Hutang ke PN Wamena

0
123

Wamena,Beritapapuaterkini.com – Kontraktor CV Marsela Dua Serangkai resmi mengajukan permohonan eksekusi pembayaran hutang ke Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Jumat (5/12/2025).

Langkah ini ditempuh karena Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari satu tahun.

Permohonan eksekusi tersebut disampaikan langsung oleh Metu Iksomon, SH dan Max Mallu, SH, dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates terhadap Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dasar permohonan eksekusi ini mengacu pada: Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 41/PDT/2024/PT JAP tanggal 2 September 2024, junctoP utusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Wmn tanggal 4 Juli 2024

Dalam perkara gugatan wanprestasi tersebut, pengadilan mewajibkan Pemkab Mamberamo Tengah membayar hutang sebesar Rp 634.480.000 kepada CV Marsela Dua Serangkai. Putusan ini telah inkracht sejak 8 Oktober 2024, namun hingga kini belum dijalankan oleh pihak pemerintah daerah.

CV Marsela berharap langkah eksekusi ini mendorong Pemda memenuhi kewajiban sesuai Kontrak Nomor 602/119/KONT/K-DAK/PKPO/IX/2010, yang disepakati 15 tahun lalu.

Max Mallu, SH sari Kantor Hukum Yuliyanto, SH, MH & Associates. Upaya Kekeluargaan Gagal, Eksekusi Jadi Pilihan

Kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, Yuliyanto, menjelaskan pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara persuasif.

“Prinsipal sudah berusaha eksekusi kekeluargaan melalui Sekda Pemkab Mamberamo Tengah, namun tidak ada hasil sejak putusan inkracht 8 Oktober 2024 hingga saat ini yang berarti sudah satu tahun lebih,” ujarnya.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak Pemda, langkah eksekusi menjadi satu-satunya upaya hukum yang wajib ditempuh.

Yuliyanto meminta PN Wamena tegas melaksanakan amar putusan. “Selaku kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, saya meminta ketegasan dari Pengadilan Negeri Wamena untuk melakukan upaya paksa atau eksekusi pembayaran sesuai amar putusan,” tegasnya.

Yuliyanto menilai sikap Bupati Mamberamo Tengah yang tidak menjalankan putusan merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum.

“Bupati harus memenuhi putusan pengadilan dan wajib membayarnya. Sebenarnya putusan ini cukup ringan, karena dalam kontrak jika kontraktor terlambat bayar ada denda per hari. Namun ini sudah bertahun-tahun. Bupati harus bijak untuk segera membayar. Ini bukan melekat pada individunya, tetapi pada jabatan bupati,” tandasnya.

Selain itu, ia meminta Kejaksaan melihat persoalan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Ini fakta hukum yang tidak terbantahkan,” pungkasnya.

Berita Papua Terkini | Sumber Informasi Aktual Dan terpercaya
Minggu, Agustus 16, 2026

Menuju Demokrasi Berkualitas : Harapan dari Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan…

Oleh ; Izac Zet Matulessy, S.H., M.H. Anggota KPU Keerom – Divisi Teknis Jayapura,Beritapapuaterkini.com — Demokrasi Indonesia kerap tampak hidup menjelang pemilu, namun melemah setelahnya. Spanduk…

Komisi V DPR Papua Awasi Ketat Pelaksanaan Program Pendidikan Pace Mace

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, H. Jayakusuma, menegaskan pihaknya akan mengawal dan mengawasi secara ketat pelaksanaan program Pendidikan Pace Mace (Pelajar…

BERITA TERBARU

Berita Papua Terkini | Sumber Informasi Aktual Dan terpercaya
Minggu, Agustus 16, 2026

Bulog Papua Tambah Pasokan 500 Ribu Liter Minyakkita

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Perum Bulog Kantor Wilayah Papua mulai mendistribusikan pasokan minyak goreng subsidi (Minyakkita) tambahan dari Kalimantan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Papua. Sebanyak…

Sinergi Kian Solid, KADIN Papua Komit Perkuat Pembangunan Daerah

Jayapura, Beritapapuaterkini.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Papua, Ronald Antonio Bonay, menegaskan KADIN Papua siap memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi…

BERITA TERBARU