Wagub dan Ketua DPR Papua Bayar Retribusi Sampah Non-Tunai

0
132

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Pemerintah Kota Jayapura resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi sampah rumah tangga secara non-tunai bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Peluncuran tersebut ditandai dengan pembayaran simbolis oleh Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen dan Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai di Halaman Kantor DPR Papua, Senin (29/12/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M. Monim, Wakil Ketua II DPR Papua Mukry M. Hamadi, serta sejumlah anggota DPR Papua sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Jayapura dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah rumah tangga.

Asisten II Sekda Kota Jayapura, B. Widhi Hartanti, menjelaskan bahwa retribusi sampah rumah tangga telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, sosialisasi secara masif kepada masyarakat baru dilakukan pada tahun 2025.

“Kami perlu menyiapkan sistem yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi sampah rumah tangga,” ujar Widhi.

Menurutnya, sejak September 2025 pembayaran retribusi sampah masih dilakukan secara tunai melalui kelurahan. Namun, tingginya aktivitas masyarakat mendorong Pemkot Jayapura untuk mengembangkan sistem pembayaran non-tunai melalui perbankan.

“Kerja sama dengan BNI memungkinkan masyarakat menggunakan satu nomor Virtual Account yang berlaku seterusnya, berbeda dengan sistem sebelumnya yang harus diganti setiap bulan,” jelasnya.

Widhi menambahkan, retribusi sampah dikenakan per rumah tangga, bukan per kepala keluarga. Artinya, satu rumah dengan beberapa keluarga tetap dikenakan satu kali pembayaran. Target penerimaan retribusi sampah rumah tangga pada 2025 sebesar Rp2 miliar, dengan tarif Rp50 ribu per bulan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Jece Mano, menyebutkan produksi sampah di Kota Jayapura mencapai sekitar 190 ton per hari yang berasal dari rumah tangga, perkantoran, pertokoan, hingga pasar.

“Seluruh sampah tersebut dikumpulkan setiap hari oleh armada kami,” katanya.

Wakil Pemimpin Cabang BNI Jayapura, Yance Ayomi, mengatakan kerja sama ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi secara digital melalui ATM, teller, maupun mobile banking Wonder BNI.

“Nomor Virtual Account yang diberikan bersifat permanen dan bisa digunakan seterusnya,” ujarnya.

Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen mengapresiasi langkah Pemkot Jayapura dalam menghadirkan sistem pembayaran non-tunai. Ia menegaskan bahwa pengelolaan retribusi sampah merupakan kewenangan pemerintah kota sesuai Perda Nomor 33 Tahun 2023.

“Sebagian besar ASN Pemprov Papua tinggal di Kota Jayapura. Karena itu, kewajiban membayar retribusi sampah ini harus kita dukung bersama,” kata Aryoko.

Ia juga berkomitmen untuk menyosialisasikan kewajiban tersebut kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua serta berharap retribusi sampah dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan.

“Kita masih tidur, mereka sudah bekerja sejak pagi buta membersihkan kota. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai menilai sistem pembayaran ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan PAD Kota Jayapura. Ia menyebut jumlah keluarga di Kota Jayapura menjadi potensi besar apabila seluruhnya taat membayar retribusi.

“Ke depan, sistem ini perlu terus disempurnakan agar lebih mudah dan terintegrasi, termasuk dengan data kependudukan,” pungkasnya.