Gubernur Papua Serahkan Aset Rp329 Miliar kepada Provinsi Papua Pegunungan

0
163

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyerahkan aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp329.222.543.513 kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Penyerahan aset tahap kedua ini dilakukan sebagai tindak lanjut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Pegunungan sesuai amanat undang-undang.

Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan kewajiban pemerintah provinsi induk kepada provinsi baru. Aset yang diserahkan meliputi tanah, gedung, jembatan, jalan, serta aset bergerak seperti kendaraan dan ambulans.

“Hari ini kami menyerahkan aset pemerintah Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Pegunungan tahap kedua. Total nilai aset yang diserahkan sebesar Rp329 miliar lebih. Masih ada beberapa aset bergerak yang saat ini berada di wilayah lain dan akan diserahkan sesuai ketentuan,” ujar Fakhiri, kepada awak media usai penyerahan di kantor gubernur Papua Senin (29/12/2025).

Fakhiri menegaskan, aset yang telah diserahkan tidak boleh lagi ditahan oleh Pemerintah Provinsi Papua, karena Provinsi Papua Pegunungan telah terbentuk secara sah. Menurutnya, penyerahan ini juga mencakup aset yang sedang dalam proses pembangunan.

“Ini sudah menjadi ketentuan undang-undang. Suka atau tidak suka, aset tersebut harus diserahkan agar dapat dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi baru untuk menjalankan roda pemerintahan,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyerahan aset tersebut.

Jhon menyebut, seluruh aset yang diterima telah dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Kami menerima aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp329 miliar lebih. Aset yang diserahkan, baik yang sudah lama digunakan maupun yang masih dalam pembangunan, semuanya menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,” kata Tabo.

Menurutnya, penyerahan aset ini akan meringankan beban pemerintah provinsi baru, termasuk kewajiban pembayaran pajak dan biaya pemeliharaan. Jhon juga menilai langkah Pemerintah Provinsi Papua sebagai contoh yang baik dalam penataan aset pemerintahan.

“Ini menjadi contoh yang baik bagi seluruh lembaga, termasuk ASN dan organisasi pemerintahan lainnya, bahwa aset negara wajib dikelola dan diserahkan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Jhon berharap, aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan.

“Penyerahan aset ini menjadi awal yang baik. Ke depan, aset-aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Papua Pegunungan,” pungkasnya.