Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menjadwalkan sidang paripurna penetapan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperdasi dan Raperdasus) non-APBD yang telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Sidang paripurna tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis (8/1/2026).
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah DPR Papua menyelesaikan rapat Bamus terkait jadwal sidang terakhir. Dari total 14 Raperdasi dan Raperdasus yang diusulkan, hanya tujuh yang ditetapkan untuk dibahas dan disahkan dalam sidang nantinya.
“Dari tujuh raperdasi dan raperdasus tersebut, semuanya telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan harmonisasi hukum. Seluruh proses itu sudah final,” ujar Herlin kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut dijelaskan Herlin, dalam 7 Raperdasi ini, salah satu rancangan peraturan daerah yang dinilai sangat penting adalah Raperdasi tentang restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Herlin, regulasi ini menjadi landasan utama bagi penyelenggaraan pemerintahan Papua pada tahun 2026.
“Raperdasi restrukturisasi OPD ini harus segera ditetapkan agar pelaksanaan pemerintahan di tahun 2026 dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, DPR Papua belum menyepakati Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena masih terdapat sejumlah kendala.
Herlin menjelaskan, Propemperda memuat usulan dari eksekutif maupun usulan inisiatif DPR. Namun, usulan inisiatif DPR belum seluruhnya dapat diakomodasi.
Hal tersebut disebabkan anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan baru dilantik pada 30 Desember 2025 dan belum didistribusikan ke dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
“Karena teman-teman dari kursi pengangkatan baru mulai bertugas dan belum masuk ke AKD, maka kami menunda finalisasi Propemperda agar mereka juga dapat menyampaikan usulan dalam program Perda tahun 2026,” jelasnya.
Herlin menambahkan, DPR Papua berkomitmen mengakomodasi seluruh anggota, termasuk dari kursi pengangkatan, dalam penyusunan Propemperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Papua.
Ia berharap, setelah seluruh anggota terlibat secara penuh, DPR Papua dapat menambah jumlah rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan sebagai Perdasus pada tahun 2026.
“Tujuh Raperdasus yang akan ditetapkan ini telah melalui seluruh mekanisme dan proses persetujuan. Keterlambatan pembahasan sebelumnya terjadi karena menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Herlin.
Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025
Usulan Pemerintah Provinsi Papua (Eksekutif)
1. Raperdasi Tentang Rencan Umum Energi Daerah Provinsi Papua Tahun 2025 – 2035
2. Raperdasi Tentang Kepemudaan
3. Raperdasi Pangan. Tentang penyelenggaraan cadangan
4. Raperdasi tentang perubahan atas Perdasi nomor 18 tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
5. Raperdasi tentang kewenangan khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan Otonomi khusus.
Usulan Raperdasi/ Raperdasus DPRP (Legislatif)
6. Raperdasi tentang perubahan atas Perdasi nomor 12 tahun 2023 tentang pengadaan barang/jasa pelaku usaha orang asli Papua.
7. Raperdasi tentang pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah.
Sedangkan Raperdasi tentang penyelenggaraan olahraga penyandang disabilitas masuk dalam perda nomor 14 tahun 2023 tentang Olahraga.




