Pemprov Papua Serahkan Tujuh Rancangan Perda ke DPR Papua

0
39

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua melalui Wakil Gubernur Papua, Arioko Rumaropen, menyerahkan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPR Papua setelah memperoleh hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Penyerahan keempat Raperda itu berlangsung di ruang rapat Bapemperda Kantor DPR Papua, Selasa (6/1/2026).

Wakil Gubernur Arioko Rumaropen menjelaskan, awalnya terdapat tujuh rancangan regulasi yang disusun bersama DPR Papua. Namun, berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, baru empat raperda yang disetujui untuk diserahkan dan diproses lebih lanjut.

“Empat raperda yang sudah difasilitasi itu meliputi penyelenggaraan cadangan pangan, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pengadaan barang dan jasa bagi pelaku usaha Orang Asli Papua, serta penyelenggaraan olahraga bagi penyandang disabilitas,” ujar Arioko.

Wagub menambahkan, raperda terkait penyelenggaraan olahraga bagi penyandang disabilitas nantinya akan disesuaikan dan disatukan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 tahu 2019 yang telah ada.

Menurutnya, penetapan raperda tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan pemerintahan dan operasional perangkat daerah pada tahun anggaran 2026.

“Harapan Gubernur, raperda ini dapat segera diproses oleh pimpinan DPR Papua dan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya,” tandas Wagub Ariyoko.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoi, membenarkan bahwa DPR Papua telah menerima empat raperda yang sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Dari tujuh raperda yang diajukan, empat sudah kami terima hari ini. Sementara tiga raperda lainnya diperkirakan akan menyusul dalam satu hingga dua hari setelah hasil fasilitasinya keluar,” kata Adam.

Adam menegaskan, DPR Papua siap untuk segera membahas dan menetapkan raperda yang dinilai mendesak, khususnya raperda tentang perangkat daerah.

“Peraturan daerah tentang perangkat daerah harus segera ditetapkan karena adanya penggabungan (merger) beberapa organisasi perangkat daerah yang harus segera dioperasionalkan,” pungkasnya.