Tuduhan Penyalahgunaan Dana Cadangan Rp44 Miliar Oleh Ketua DPRP, Dibantah Fraksi DPRP

0
1250

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam hal ini Lima fraksi yang ada di lembaga tersebut membantah tudingan penyalahgunaan anggaran dana cadangan sebesar Rp44 miliar oleh Ketua DPR Papua Denny Hennry Bonai.

“Tudingan yang beredar di berbagai media sosial, terkait penggunaan dana cadangan oleh ketua DPR Papua senilai Rp 44 Milyar itu tidak benar,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRP, Jansen Monim, didampingi, Ketua Fraksi Partai Nasdem Duwita Handayani, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tulus Sianipar, Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan H Junaedi Rahim, dan Wakil Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Persatuan Amanat Solidaritas Dessy Corazon Giyai. Saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media, di Kantor DPR Papua, Selasa (24/2/2026).

Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim, memberikan penjelasan terkait mekanisme pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2025. Jansen menegaskan penggunaan Dana Cadangan tidak dilakukan secara langsung untuk membiayai PSU.

Menurut Jansen, pada awal pelaksanaan PSU kondisi keuangan pemerintah daerah berada dalam posisi terbatas dan belum tersedia anggaran khusus. Pemerintah daerah kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, termasuk Menteri Dalam Negeri.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menegaskan PSU harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun tidak ada tambahan dukungan anggaran dari pusat. Menindaklanjuti arahan itu, pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Papua juga melakukan efisiensi internal guna mencari sumber pembiayaan yang sah dan sesuai mekanisme. Beberapa sumber yang diidentifikasi antara lain sisa anggaran KPU dan sisa anggaran Bawaslu. Namun, sumber tersebut belum mencukupi kebutuhan total pelaksanaan PSU.

Pemerintah Provinsi kemudian mengusulkan penggunaan Dana Cadangan yang sebelumnya telah disetujui melalui rapat paripurna DPR Papua. Namun, usulan penggunaan Dana Cadangan secara langsung untuk PSU ditolak karena peruntukannya telah ditetapkan untuk peningkatan ekonomi Orang Asli Papua (OAP), sektor kesehatan, dan pendidikan.

“Secara aturan, Dana Cadangan memang tidak diperuntukkan langsung untuk pembiayaan PSU,” ujar Jansen.

Lebih lanjut Jansen menjelaskan, fraksi-fraksi di DPR Papua kemudian melakukan pembahasan ulang dan menghasilkan keputusan bersama terkait skema pendanaan. Dalam mekanisme tersebut, anggaran PSU diambil terlebih dahulu dari pos tertentu dalam APBD, khususnya dari sektor pendidikan, kesehatan, dan program ekonomi OAP.

Selanjutnya, Dana Cadangan digunakan untuk menutup kembali anggaran dinas-dinas yang terdampak akibat pergeseran tersebut. Dengan demikian, Dana Cadangan tidak dialihkan langsung untuk membiayai PSU, melainkan untuk mengembalikan alokasi program yang sempat direalokasi sementara.

“Ini adalah mekanisme penyesuaian, bukan pengalihan langsung Dana Cadangan ke PSU,” tegasnya.

Jansen juga menekankan beberapa poin penting, yakni tidak benar Dana Cadangan digunakan langsung untuk PSU; seluruh mekanisme telah melalui pembahasan resmi dan keputusan bersama DPR Papua; proses dilakukan sesuai mekanisme penganggaran daerah berdasarkan kebutuhan mendesak pelaksanaan PSU; sumber anggaran yang digunakan sah dan tersedia dalam struktur APBD Pemerintah Provinsi Papua; serta tidak ada keterkaitan dengan kepentingan personal atau individu tertentu.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai keliru serta memastikan bahwa seluruh proses penganggaran berjalan berdasarkan keputusan kolektif dan mekanisme pemerintahan yang sah serta transparan.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, Junaidi Rahim, menyatakan DPRP menolak penggunaan Dana Cadangan secara langsung untuk PSU.

“Izin prinsip mungkin ada, tetapi kalau Ketua DPR memakai dana itu, bagaimana caranya? Yang jelas saat usulan penggunaan Dana Cadangan untuk PSU, kami DPR menolak,” ujar Junaidi.

DPRP berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta memastikan seluruh proses penganggaran telah dilakukan secara kolektif, sesuai mekanisme pemerintahan yang sah dan transparan.