Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Anggaran program Beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) masih mengalami kekurangan sebesar Rp8 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) meminta Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), segera mencari solusi agar hak para penerima beasiswa tidak terganggu.
Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi V DPR Papua bersama Dinas Pendidikan dan BPKAD Provinsi Papua yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, Selasa (24/2/2026).
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Betrix M Monim mengatakan bahwa dana intercept dari Kementerian Keuangan yang telah ditransfer ke Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp22 miliar pada 2025 telah masuk sebagai dana hibah dan menjadi SILPA daerah. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan beasiswa SUP.
Namun, berdasarkan data sementara dari Dinas Pendidikan, masih terdapat kekurangan pembiayaan sebesar Rp8 miliar.
Dikatakan, DPR Papua membutuhkan data pendukung yang valid dan terperinci dari Dinas Pendidikan sebagai leading sector program SUP. Data tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kekurangan anggaran itu telah tercover dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau belum.
“Kalau memang sudah masuk dalam DPA dan hanya kurang salur, maka tinggal dibayarkan. Tetapi kalau memang masih ada kekurangan riil, maka itu harus dibahas sesuai mekanisme anggaran,” ujar salah satu pimpinan dewan dalam rapat tersebut.
Menurutnya, dalam rapat itu, BPKAD menyatakan siap melakukan rekonsiliasi (rekon) bersama Dinas Pendidikan untuk memverifikasi data dan memastikan posisi anggaran yang sebenarnya.
DPR Papua pun memutuskan agar dilakukan pertemuan internal antara kedua instansi sebelum melangkah ke tahap pembahasan selanjutnya.
Kekurangan Rp8 miliar ini dinilai krusial karena pembayaran beasiswa harus direalisasikan pada tahun anggaran 2026. Jika tidak segera dibayarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada mahasiswa penerima beasiswa, baik di dalam maupun luar negeri.
Ia menegaskan keterlambatan pembayaran dapat berimbas pada tunggakan SPP, bahkan berpotensi mengganggu kelangsungan studi mahasiswa.
“Rp8 miliar ini sangat penting karena menyangkut keberlanjutan pendidikan anak-anak kita. Jangan sampai ada mahasiswa yang terancam drop out akibat keterlambatan pembayaran,” tegasnya.
Ditambahhkan, jika hasil rekonsiliasi menunjukkan anggaran belum tercover, terdapat dua opsi mekanisme yang dapat ditempuh, yakni pergeseran anggaran internal dalam DPA atau pembahasan pada perubahan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPR Papua menekankan bahwa keputusan penambahan anggaran belum bisa ditetapkan sebelum proses validasi dan rekonsiliasi data selesai dilakukan oleh BPKAD.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, menegaskan pihaknya akan terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap sektor pendidikan, khususnya program beasiswa SUP.
Ia berharap dana bantuan beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, termasuk kabupaten/kota di Tanah Papua, dapat tersalurkan tepat waktu kepada para mahasiswa penerima.
“Kami berharap mahasiswa-mahasiswa SUP, baik yang belajar di luar negeri maupun di berbagai universitas di Indonesia, dapat menyelesaikan studi mereka dengan baik dan kembali membangun Papua,” ujarnya.
Menurutnya, mahasiswa SUP merupakan investasi sumber daya manusia masa depan Papua. Oleh karena itu, persoalan kekurangan anggaran Rp8 miliar, termasuk biaya kepulangan mahasiswa yang telah menyelesaikan studi, harus segera diselesaikan.
Pada prinsipnya, DPR Papua menyatakan komitmen mendukung penyelesaian masalah beasiswa SUP secepatnya agar tidak terulang kendala keterlambatan pembayaran seperti tahun-tahun sebelumnya




