Soal Laporan Cleaning Service DPR Papua, LSM Kampak : Ada Dugaan Konflik Kepentingan

0
24

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dua perusahaan rekanan DPR Papua yang bergerak di bidang cleaning service melaporkan ke Polda Papua, Kamis, 5 Maret 2026, lantaran diberhentikan sepihak, dan tanpa melalui prosedur yang jelas, hal itu tampaknya ditanggapi serius oleh Sekjen LSM Komunitas Masyarakat Adat Anti Korupsi (Kampak) Papua, Johan Rumkoren.

Soal laporan kedua rekanan cleaning service DPR Papua itu, Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkoren menilai hal yang wajar.

“Pandangan kami dari LMS Kampak Papua, terkait dengan laporan dua rekanan cleaning service DPR Papua itu, saya kira setiap warga negara punya hak yang sama,” kata Johan Rumkorem di Kota Jayapura, Jumat (6/3/2026).

Namun, terkait permasalahan itu, LSM Kampak Papua justru melihat latar belakang dari kedua perusahaan rekanan itu, ternyata ada indikasi atau mengandung pelanggaran etika bisnis.

Apalagi, jika dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  yang dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan didukung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sesuai aturan dan perundangan, nah ini kami melihat ada benturan kepentingan pengadaan barang/jasa. Soal benturan kepentingan pengadaan barang/jasa ini, yang namanya pejabat negara, tidak ikut terlibat di dalam kepentingan-kepentingan pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Apalagi, jelas Johan Rumkoren, ia melihat kedua perusahaan rekanan DPR Papua dianggap tidak layak menerima pekerjaan. Disamping itu, LSM Kampak Papua juga mendapatkan informasi bahwa ada temuan BPK RI sebesar Rp 300 juta terkait pengadaan rekanan cleaning service DPR Papua tersebut, sehingga ia menilai pemutusan kontrak itu sudah layak dilakukan.

“Nah, ketika ada penunjukan Plt Sekretaris DPR Papua, saya kira dari kacamata Plt Sekwan yang baru ini ada pikiran-pikiran bahwa ini ada benturan kepentingan. Misalnya pejabat punya perusahaan, akhirnya dia bisa karyakan saudara atau keluarga untuk bekerja di perusahaan, nah itu masuk dalam benturan kepentingan pengadaan barang/jasa dan itu sudah melanggar UU Tipikor,” paparnya.

Untuk itu, Johan Rumkorem meminta agar tidak ada lagi pejabat yang menggunakan kewenangan sehingga ada upaya-upaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan.

“Nah, itu sudah masuk indikasi kuat ke KKN. Itu tidak boleh,” tandasnya.

Dikatakan, jika ada indikasi terjadinya KKN, ia pun meminta Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan untuk menelusuri kegiatan itu, sebab tidak boleh ada KKN.

“Harus diperiksa, karena ini ada indikasi kuat terjadinya benturan kepentingan pengadaan barang/jasa, jika dilihat dari indikasi-indikasi seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, LSM Kampak Papua mendapatkan informasi adanya indikasi atau dugaan dalam pembangunan dermaga speedboat di Dok VIII Jayapura Utara, Kota Jayapura yang dianggarkan dua kali.

“Ini kan tidak boleh. Namanya APBD 1 tahun anggaran itu berjalan dalam 1 tahun anggaran itu. Tapi, indikasi dugaan dianggarkan dua kali, berarti ada persoalan,” tandasnya.

Untuk itu, Johan Rumkoren mendesak Polda Papua untuk menelusuri kasus dugaan penganggaran dua kali terhadap pembangunan dermaga speedboat di Dok VIII Jayapura Utara tersebut.