Pemprov dan DPR Papua Sepakati 22 Raperda untuk Dibahas Tahun 2026

0
77

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) menutup sidang paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta rencana kerja DPR Papua tahun 2026.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai, di dampingi Wakil ketua I Herlin Beatrix Monim, Wakil Ketua II Mukri Hamadi dan PJ Sekda Papua, L Christian Sohilait, Kamis (12/3/2026).

Ketua DPR Papua Denny Hennry Bonai menegaskan, DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua telah menyepakati 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026.

“Dalam persidangan ini DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan Propemperda Tahun 2026 yang berjumlah 22 rancangan peraturan daerah, terdiri dari 6 usulan Pemerintah Provinsi Papua dan 16 merupakan prakarsa DPR Papua,” kata Bonai dalam rapat paripurna.

Kembali Bonai menegaskan, dalam proses pembahasan selanjutnya. DPR Papua membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, baik secara lisan, tertulis maupun melalui media daring. Hal ini sesuai dengan amanat Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan.

Selain menetapkan Propemperda, sidang paripurna juga menetapkan rencana kerja DPR Papua tahun 2026 sebagai pedoman bagi pimpinan dan anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Setelah penutupan sidang, pimpinan dan anggota DPR Papua dijadwalkan melaksanakan masa reses pertama di daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dalam masa reses tersebut, anggota dewan juga diminta melakukan kunjungan ke pasar guna memantau ketersediaan dan harga kebutuhan pokok serta meninjau langsung pelaksanaan program pemerintah provinsi yang dibiayai melalui anggaran tahun 2025.

Sementara itu, sambutan Gubernur Papua Mathius D Fakhiri yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Papua, L. Christian Sohilait, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua atas penetapan Propemperda 2026.

Menurutnya, penetapan Propemperda tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Provinsi Papua, fraksi-fraksi, serta kelompok khusus di DPR Papua.

Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan enam Raperda, di antaranya Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua 2025-2029, Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperdasus tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, DPR Papua mengusulkan 16 Raperda, yang mencakup berbagai sektor seperti perlindungan perempuan dan anak, percepatan pembangunan jalan dan jembatan antarwilayah, pengembangan ekonomi digital masyarakat asli Papua, peningkatan mutu pendidikan orang asli Papua, serta pengakuan dan pemetaan wilayah adat di Provinsi Papua.

Dari total 22 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, empat Raperda ditetapkan sebagai skala prioritas untuk segera dibahas, yaitu Raperdasi tentang RPJMD Provinsi Papua 2025-2029, perubahan susunan perangkat daerah, perubahan dana cadangan daerah, serta perubahan Perda tentang usaha perikanan.

Pemerintah Provinsi Papua berharap DPR Papua dapat melanjutkan pembahasan terhadap 18 Raperda lainnya dalam sidang berikutnya guna memperkuat regulasi pembangunan daerah di Provinsi Papua.

Berikut 22 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2026

Usulan Pemerintah Provinsi Papua, sebanyak 6 Raperdasi /raperdasus:

1. Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025-2029,

2. Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua;

3. Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

4. Raperdasi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dana Cadangan;

5. Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan

6. Raperdasus tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Usulan DPR Papua, sebanyak 16 Raperdasus/Raperdasi:

1. Raperdasi tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;

2. Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal;

3. Raperdasi tentang Percepatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Antar Wilayah;

4. Raperdasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak;

5. Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,

6. Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Kesehatan;

7. Raperdasi tentang Perlindungan, Pengembangan, Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Masyarakat Adat Papua;

8. Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Usaha Perikanan;

9. Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kepegawaian Daerah;

10. Raperdasus tentang Pengembangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemanfaatan Teknologi Berbasis Kearifan Lokal;

11. Raperdasus tentang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan Digital Berbasis Masyarakat Asli Papua:

12. Raperdasus tentang Penguatan, Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Orang Asli Papua;

13. Raperdasus tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua;

14. Raperdasus tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Alam Masyarakat Asli Papua;

15. Raperdasus tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Hak Intelektual Orang Asli Papua; dan

16. Raperdasus tentang Pengakuan dan Penghormatan Suku-Suku Asli Se Tanah Papua dan Pemetaan Wilayah Adat Di Provinsi Papua.