DPO Kasus Penyerangan Mantan Kapolda Papua Tito Karnavian Berhasil Ditangkap di Puncak Jaya

0
78

Puncak Jaya,Beritapapuaterkini.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah dengan menangkap seorang anggota kelompok bersenjata yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (2/4/2026).

Pelaku bernama Pulan Wonda alias Kamenak diamankan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Ia diketahui merupakan anggota aktif kelompok Kodap XII Lanny Jaya dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam keterangannya pada Jumat (3/4/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.27 WIT setelah tim melakukan pemantauan di wilayah Kota Mulia.

“Pelaku terdeteksi berada di sebuah bengkel motor. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas,” ujarnya.

Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan.

Dari penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, dokumen kendaraan, serta barang pribadi lainnya.

Pulan Wonda diketahui telah lama masuk dalam daftar pencarian berdasarkan laporan polisi sejak 2012 dan DPO yang diterbitkan pada 2019. Ia diduga memiliki keterlibatan dalam berbagai aksi kekerasan, termasuk penyerangan terhadap aparat keamanan dan masyarakat sipil.

Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah insiden lain sejak 2010 hingga 2014, yang menyebabkan korban jiwa baik dari kalangan aparat maupun masyarakat sipil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.

“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan preventif dan humanis serta mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyebutkan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut secara hukum.

Aparat juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan damai di Papua.