Jayapura,Beritapapuaterkini.com – DPR Papua secara resmi menetapkan pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses dan kegiatan pengawasan anggota dewan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, (22/4/2026).
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen Pokir oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, didampingi Wakil Ketua II Mukry M Hamadi, kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen, yang hadir bersama Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait.
Dalam sambutan Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai yang disampaikan Herlin Monim, ditegaskan bahwa rapat paripurna ini memiliki peran strategis dan urgensi tinggi dalam sistem pemerintahan daerah.
Pertama, Pokir merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota dewan di daerah pemilihan. Aspirasi tersebut kemudian diangkat menjadi agenda prioritas pembangunan daerah sebagai representasi langsung suara rakyat.
Kedua, Pokir menjadi bahan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Selain itu, melalui sidang paripurna, dilakukan sinkronisasi antara aspirasi masyarakat dengan program pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran.
“Sidang ini juga menegaskan fungsi DPR Papua, baik fungsi representasi, penganggaran maupun pengawasan. Pokir menjadi dasar moral dan politis dalam pembahasan APBD,” ujar Herlin.
Ia menambahkan, pembahasan Pokir dalam forum terbuka juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas, karena hasil reses dapat diketahui publik dan dikawal implementasinya.
Dokumen Pokir yang telah ditetapkan selanjutnya menjadi dokumen resmi DPR Papua yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam proses perencanaan pembangunan.
DPR Papua melalui fraksi-fraksi dan kelompok khusus telah menghimpun aspirasi masyarakat yang kemudian dikompilasi oleh Badan Anggaran sesuai bidang tugas komisi-komisi. Hasilnya akan dikawal melalui rapat kerja bersama mitra organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ini penting agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan program kerja pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Matius D Fakhiri dalam pidato yang dibacakan Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen menyampaikan bahwa Pokir DPR Papua merupakan representasi nyata kebutuhan masyarakat yang menjadi masukan utama dalam penyusunan RKPD.
Menurutnya, Pokir juga menjadi bagian dari tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan tema “Integrasi Kesejahteraan Sosial untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Inklusif.”




