DPR Papua Tetapkan Pokir Tahun 2026, Fokus Infrastruktur dan Kesejahteraan

0
26

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua melalui sidang paripurna resmi menetapkan laporan Badan Anggaran terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPR Papua tahun 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh anggota Badan Anggaran, Norman Edwar Banua, sebagai bagian dari mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat secara konstitusional.

Norman, menegaskan pokok-pokok pikiran DPR Papua merupakan representasi suara rakyat yang dihimpun melalui reses, kunjungan kerja, dan komunikasi langsung dengan masyarakat. Ia menyebut, penetapan pokir bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan tonggak penting dalam memperkuat demokrasi dan perencanaan pembangunan di Papua.

“Pokir menjadi instrumen strategis yang memastikan aspirasi masyarakat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dihadapan pemimpin sidang Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, didampingi Wakil Ketua II Mukry M Hamadi, Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen, dan Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait, Rabu (22/4/2026).

Secara hukum, penyusunan pokir DPR Papua mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri juga menjadi landasan dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil inventarisasi dari seluruh komisi, total usulan pokok pikiran DPR Papua tahun 2026 mencapai 453 usulan. Rinciannya meliputi:

Komisi I bidang pemerintahan: 6 usulan

Komisi II bidang ekonomi: 107 usulan

Komisi III bidang anggaran dan aset daerah: 4 usulan

Komisi IV bidang infrastruktur: 240 usulan

Komisi V bidang kesejahteraan rakyat dan sosial budaya: 96 usulan

Usulan tersebut mencakup berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.

Dari keseluruhan pokir yang dihimpun, DPR Papua mengidentifikasi sejumlah isu strategis, di antaranya keterbatasan infrastruktur dasar, kesenjangan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Meski demikian, DPR Papua juga mengakui adanya keterbatasan kapasitas fiskal daerah yang mempengaruhi realisasi seluruh usulan. Oleh karena itu, DPR berharap Pemerintah Provinsi Papua dapat mengakomodasi pokir secara proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, DPR Papua mendorong optimalisasi sistem informasi pemerintah daerah agar proses input dan integrasi pokir dapat berjalan lebih sistematis dan transparan. Evaluasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur sebelumnya menunjukkan bahwa tindak lanjut pokir belum sepenuhnya tersaji secara komprehensif.

Melalui penetapan ini, DPR Papua menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang telah disusun diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merancang program pembangunan yang lebih responsif dan tepat sasaran.