Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua akan menggelar sidang paripurna selama dua hari berturut-turut mulai Kamis. Agenda utama pada paripurna tersebut meliputi penetapan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Perangkat Daerah, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pengambilan sumpah dan janji jabatan anggota DPR Papua periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan.
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Betrix Monim, mengatakan jadwal rapat paripurna telah disepakati bersama dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Papua.
“Rapat paripurna akan dimulai pada Kamis dengan agenda penetapan Raperdasus tentang Perangkat Daerah, penyerahan LHP BPK, dan pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPR Papua periode 2024–2029,” ujar Herlin kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, rangkaian kegiatan diawali dengan pembahasan Raperdasus oleh komisi-komisi bersama Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan tim penyusun. Selanjutnya, sidang paripurna penyerahan LHP BPK dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIT, sementara pengambilan sumpah anggota DPR Papua akan dilaksanakan pukul 16.00 WIT.
Pada hari berikutnya, DPR Papua akan melanjutkan pembahasan dan penetapan Raperdasus melalui penyampaian laporan Komisi I, pandangan fraksi-fraksi, hingga penutupan rapat paripurna.
Herlin berharap seluruh agenda yang telah direncanakan dapat berjalan lancar, termasuk penyelesaian perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Nomor 18 tentang Perangkat Daerah.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sehingga satu tugas penting lagi, yakni penyelesaian perubahan Perdasus tentang Perangkat Daerah, dapat dituntaskan,” katanya.
Herlin menambahkan, DPR Papua terus berupaya mempercepat penyelesaian sejumlah peraturan daerah yang sebelumnya tertunda. Hingga pertengahan tahun 2026, beberapa perda telah berhasil ditetapkan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR.
“Ini menunjukkan keseriusan DPR Papua dalam menjalankan fungsi legislasi secara berimbang bersama fungsi pengawasan dan penganggaran. Perda-perda yang sempat tertunda tahun lalu kini kami percepat penyelesaiannya pada tahun ini,” ujarnya.
Dalam pembahasan hasil fasilitasi regulasi tersebut, Herlin mengungkapkan terdapat satu usulan yang tidak mendapat persetujuan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang tidak disetujui adalah usulan terkait aset, karena bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya.




