Komnas HAM Papua : Kasus MBG di Depapre Harus Ada Tersangka

0
31
0-0x0-0-0-{}-0-0#

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius kasus dugaan keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura. Komnas HAM menilai terdapat dugaan kelalaian dalam proses pengolahan hingga distribusi makanan yang menyebabkan ratusan penerima manfaat mengalami keracunan.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kasus MBG di Depapre harus ada tersangka,” kata Frits Ramandey dalam keterangan perss di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Selasa (10/8/2026).

Komnas HAM mencatat keracunan massal terjadi pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan Pemerintah Kabupaten Jayapura, hingga 8 Agustus 2026 sebanyak 543 orang telah mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Dari jumlah tersebut, 320 korban merupakan perempuan, termasuk tiga ibu hamil, sedangkan 223 lainnya laki-laki. Berdasarkan kelompok usia, korban terdiri atas 117 orang berusia 10–14 tahun, 107 orang berusia 5–8 tahun, 41 orang berusia 1–4 tahun, serta 51 orang berusia 15–65 tahun.

Keracunan dilaporkan terjadi di 14 kampung. Korban terbanyak berasal dari Kampung Kendate sebanyak 125 orang, Tablasupa 94 orang, Dormena 91 orang, Waiya 68 orang, Wambena 56 orang, dan Amai 36 orang. Delapan kampung lainnya masing-masing tercatat memiliki korban di bawah 20 orang.

Komnas HAM Perwakilan Papua melakukan pemantauan lapangan pada 5 Agustus 2026. Tim mengunjungi sejumlah fasilitas kesehatan, meminta keterangan korban dan keluarga, pemerintah daerah, Polres Jayapura, pekerja SPPG, serta meninjau langsung dapur SPPG Jayapura Depapre.

Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, sejumlah warga mulai mengalami sakit perut, mual, muntah, pusing, demam hingga sesak napas setelah mengonsumsi makanan MBG.

Pekerja SPPG Jayapura Depapre menyampaikan menu yang dibagikan pada 4 Agustus terdiri atas nasi, sayur pakcoy campur jagung, tempe bacem dan buah semangka.

Temuan Masalah di Dapur SPPG

Komnas HAM mengungkap sejumlah persoalan yang ditemukan saat meninjau lokasi dapur SPPG Jayapura Depapre. Di antaranya penggunaan air dari sumur bor yang dinilai tidak layak, sanitasi tempat pencucian peralatan makan yang tidak memenuhi standar, serta keterbatasan tempat penyimpanan bahan baku.

Dapur tersebut disebut hanya memiliki dua lemari pendingin berukuran kecil. Komnas HAM juga menemukan persoalan terkait kebersihan peralatan makan, tempat penyimpanan makanan matang dan lokasi pembuangan sampah yang berada di lingkungan dapur SPPG.

Seorang pekerja SPPG yang telah mengundurkan diri juga menyampaikan bahwa kualitas air sumur tidak layak digunakan karena pernah menyebabkan gatal-gatal pada kulit. Persoalan tersebut, menurut pekerja itu, sebelumnya telah disampaikan kepada pengelola, tetapi belum mendapatkan perbaikan.

Dalam aspek tata kelola, pekerja SPPG menyebut Kepala SPPG tidak rutin melakukan pengawasan. Sementara ahli gizi disebut tidak selalu berada di dapur untuk melakukan penilaian sebelum maupun setelah makanan dimasak. Informasi mengenai menu makanan disebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp.

Komnas HAM Soroti Dugaan Kelalaian

Komnas HAM menyebut Kementerian Kesehatan telah menyampaikan bahwa keracunan berkaitan dengan bakteri E. coli yang ditemukan dalam makanan. Kondisi tersebut dikaitkan dengan sejumlah persoalan, antara lain proses memasak yang terlalu cepat, distribusi makanan yang membutuhkan waktu cukup lama, kondisi dapur yang tidak higienis, serta infrastruktur pengelolaan limbah yang dinilai tidak sesuai standar.

Komnas HAM menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kealpaan atau kelalaian fatal dalam pengolahan dan distribusi makanan.

Lembaga tersebut menyebut dugaan kelalaian itu berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk Pasal 474 KUHP baru serta Pasal 135 dan Pasal 140 Undang-Undang Pangan. Karena itu, Komnas HAM menilai pimpinan maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG perlu dimintai pertanggungjawaban hukum apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran.

Sebanyak 32 pekerja SPPG Jayapura Depapre sebelumnya telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pekerja dalam proses pengolahan dan distribusi makanan.

Komnas HAM meminta penyelidikan tidak hanya menyasar pekerja lapangan. Penegakan hukum, menurut lembaga tersebut, harus menelusuri pihak vendor, penyedia maupun pengelola dapur yang memiliki tanggung jawab dalam rantai penyediaan MBG.

Dinilai Berpotensi Melanggar HAM

Selain dugaan tindak pidana, Komnas HAM menemukan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut.

Komnas HAM menilai keracunan massal yang mengancam keselamatan dan kesehatan ratusan warga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Lembaga itu juga menyoroti tingginya jumlah anak yang menjadi korban. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak anak yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Perlindungan Anak.

Kelompok perempuan juga menjadi perhatian karena terdapat ibu hamil, ibu menyusui, ibu rumah tangga dan lansia yang menjadi korban. Komnas HAM menilai kelompok tersebut membutuhkan perlindungan khusus karena memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap dampak kesehatan akibat keracunan.

Komnas HAM juga menyoroti pelaksanaan program MBG di Papua yang dinilai perlu memperhatikan ketentuan Otonomi Khusus Papua, khususnya terkait kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan layanan kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat, terutama Orang Asli Papua.

Komnas HAM Beri Sejumlah Rekomendasi

Atas temuan tersebut, Komnas HAM meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan pengelola SPPG Jayapura Depapre, Yayasan Kasih Iman Samuel Papua, untuk bertanggung jawab memberikan pemulihan kepada seluruh korban dan keluarga terdampak.

Pemulihan tersebut mencakup biaya pengobatan, bantuan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban di fasilitas kesehatan, pendampingan psikologis atau psikososial, khususnya bagi anak-anak, serta observasi lanjutan bagi ibu hamil dan menyusui.

Komnas HAM juga meminta BGN bersama Satuan Pelayanan MBG dan Bupati Jayapura melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyediaan MBG di Kabupaten Jayapura serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh pengelola SPPG.

Selain itu, BGN diminta melibatkan Pemerintah Provinsi Papua dalam evaluasi tata kelola MBG di wilayah Papua dan memastikan pelaksanaannya memperhatikan ketentuan mengenai layanan kesehatan serta perbaikan gizi masyarakat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

BGN juga diminta menerapkan prosedur uji cepat (rapid test) terhadap kebersihan dan keamanan makanan secara berkala sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat di seluruh wilayah Papua.

Sementara kepada Kepolisian Daerah Papua, Komnas HAM meminta dilakukan penyelidikan yang independen, transparan dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam seluruh rantai pengolahan, penyediaan dan distribusi MBG yang menyebabkan keracunan massal di Depapre.

Komnas HAM menegaskan penegakan hukum harus mampu mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi dan hak-hak para korban mendapatkan pemulihan secara menyeluruh.