Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelaraskan secara menyeluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik norma hukum dan tumpang tindih kewenangan antara regulasi nasional dengan kekhususan yang berlaku di Papua.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPR Papua dari Fraksi Partai NasDem, Herlin Beatrix Monim, dalam forum dialog pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Baleg DPR RI, pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan, Jumat (7/8/2026).

Herlin mengatakan, kehadiran RUU Masyarakat Adat merupakan momentum penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, khususnya di Tanah Papua.

Namun, menurutnya, pembahasan RUU tersebut tidak boleh mengabaikan kekhususan regulasi yang telah berlaku di Papua, termasuk UU Otsus serta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.

“Bagi kami di Papua, yang terpenting adalah bagaimana memperhatikan kekhususan yang telah diatur dalam UU Otsus dan PP pelaksanaannya. RUU Masyarakat Adat harus disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan aturan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak mengurangi kewenangan yang telah diberikan kepada Provinsi Papua,” ujar Herlin.

Ia menjelaskan, UU Otsus telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua. Ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang disusun oleh DPR Papua.

Herlin juga mengingatkan agar penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak memberlakukan penyeragaman secara nasional tanpa mempertimbangkan kondisi sosiologis masing-masing daerah.

Menurutnya, Papua memiliki karakteristik masyarakat yang beragam dan kompleks dengan lebih dari 285 suku, yang masing-masing memiliki adat dan kebudayaan yang unik.

“Sangat sulit ketika satu undang-undang diseragamkan secara nasional. Papua memiliki lebih dari 285 suku dengan kerumitan dan karakteristik khusus. Oleh karena itu, penyusunan RUU ini harus memperhatikan kekhususan Papua dan tidak bisa disamaratakan,” tegasnya.

Selain itu, Herlin menilai definisi dan kriteria subjek hukum masyarakat adat, khususnya terkait Orang Asli Papua (OAP), masih menjadi isu krusial. Salah satunya menyangkut perdebatan mengenai penetapan kriteria OAP berdasarkan garis keturunan.

“Penetapan kriteria subjek hukum masyarakat adat dalam RUU ini benar-benar memperhatikan garis keturunan dan hukum adat yang berlaku secara kontekstual di Papua. Saya berharap masukan dari daerah dapat diakomodasi secara terperinci dalam draft RUU Masyarakat Adat, sehingga regulasi nasional yang dihasilkan nantinya dapat berjalan harmonis dengan kerangka Otsus Papua,” pungkasnya.