Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi di Merauke

0
75

Merauke,Beritapapuaterkini.com – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Merauke. Pengungkapan ini dilakukan di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/4/2026) di lokasi kejadian. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., dengan pengamanan dari personel Polres Merauke.

Pengungkapan bermula dari operasi tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026. Dalam operasi itu, polisi menemukan praktik ilegal pengangkutan dan perniagaan BBM jenis solar dan pertalite yang telah berlangsung sejak 1 Februari hingga 16 April 2026.

“Praktik ini dilakukan secara terorganisir oleh pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA,” ujar Kompol Agus dalam keterangannya.

Dua orang berinisial MR dan MS telah ditetapkan sebagai terlapor. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku terdiri dari beberapa tahapan. Pelaku memanfaatkan surat rekomendasi tidak sah yang mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua. Surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani.

Dengan surat tersebut, pelaku membeli BBM subsidi di SPBU wilayah Tanah Miring dan Kurik dengan harga resmi, yakni Rp6.800 per liter untuk bio solar dan Rp10.000 per liter untuk pertalite. Mereka kemudian memberikan imbalan kepada pemilik surat rekomendasi.

BBM yang dibeli selanjutnya ditampung secara ilegal di gudang menggunakan empat tangki berkapasitas masing-masing 700 liter. Polisi menegaskan bahwa UPJA bukan merupakan penyalur resmi yang ditunjuk oleh BPH Migas.

Selanjutnya, BBM dijual kembali menggunakan mesin dispenser pom mini dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp9.000 per liter untuk solar dan Rp11.000 per liter untuk pertalite. Penjualan dilakukan secara bebas kepada masyarakat umum.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin dispenser, 1.700 liter solar, mesin pompa, selang, drum, corong, serta dokumen transaksi ilegal periode Februari hingga April 2026. Polisi juga mengamankan sejumlah surat rekomendasi atas nama beberapa pihak.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp197,89 juta dan masih berpotensi bertambah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kompol Agus menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat, khususnya para petani,” pungkasnya.