Yahukimo,Beritapapuaterkini.com – Insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.22 WIT. Dua warga sipil dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT. Dari hasil awal, korban berinisial AA (26) dan NM (36) mengalami luka tembak di bagian lengan dan paha. Keduanya dalam kondisi sadar dan kini menjalani perawatan di RSUD Dekai. Selain korban luka, satu unit mobil milik korban juga mengalami kerusakan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor. Aksi penembakan dilakukan secara tiba-tiba saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Diduga korban sempat diikuti sebelum akhirnya diserang. Usai melakukan penembakan, pelaku melarikan diri.
Petugas telah melakukan serangkaian langkah di lokasi kejadian, termasuk dokumentasi, pengukuran, serta penentuan titik penembakan. Penyelidikan lanjutan juga dilakukan di sekitar area untuk mengumpulkan bukti tambahan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiel dilaporkan terjadi.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, mengatakan pihaknya masih mendalami identitas pelaku serta motif penyerangan.
“Petugas terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami berupaya mengungkap kasus ini secepat mungkin agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
Ia menilai modus penyerangan yang dilakukan secara cepat terhadap warga sipil berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil.
“Pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Pelaku penembakan dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika memiliki informasi terkait kejadian tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan di wilayah Papua Pegunungan.




