DPR Papua Resmi Sahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur Papua Tahun 2025

0
18

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – DPR Papua resmi menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim didampingi Wakil Ketua II DPR Papua Mukry M Hamadi.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, Ketua MRP Nerlince Wamuar, unsur Forkopimda Papua serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (18/5/2026).

Selain menetapkan rekomendasi LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025, DPR Papua juga menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Sebelumnya, rekomendasi setebal 53 halaman disampaikan oleh pelapor I Etty Buwani dan pelapor II Dwita Handayani secara bergantian dalam rapat paripurna.

DPR Papua memberikan dua jenis rekomendasi, yakni rekomendasi umum dan rekomendasi khusus berdasarkan bidang-bidang komisi DPR Papua berupa saran, masukan, serta koreksi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

“Penguatan regulasi dan harmonisasi adat, optimalisasi kebijakan fiskal dan PAD, transparansi dan konsistensi perencanaan, pemerataan pembangunan antarwilayah, penguatan data statistik pembangunan, pengendalian fiskal dan kualitas hasil pembangunan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi DPR Papua, penguatan kapasitas kelembagaan BUMD dan OPD, peningkatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital, serta kolaborasi multipihak dalam perencanaan pembangunan,” kata Etty Buwani saat membacakan rekomendasi umum.

Selain itu, rekomendasi khusus juga disampaikan berdasarkan bidang kerja masing-masing komisi. Di antaranya bidang pemerintahan daerah dengan 12 rekomendasi, bidang ekonomi tujuh rekomendasi, bidang perindustrian dan perdagangan tiga rekomendasi, serta sejumlah rekomendasi pada sektor tanaman pangan, hortikultura, kelautan dan perikanan hingga bidang lainnya.

Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Monim menjelaskan bahwa LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan kepada DPR Papua pada 30 Maret 2026.
Menurutnya, pembahasan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur bahwa DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.

“Komisi-komisi DPR Papua telah melakukan pembahasan bersama mitra kerja masing-masing dan hasilnya telah disetujui melalui rapat Badan Musyawarah untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Rekomendasi DPR Papua tersebut nantinya akan menjadi bahan penyusunan perencanaan, penganggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, termasuk penyusunan peraturan daerah maupun kebijakan strategis pemerintah daerah.

Pada agenda yang sama, DPR Papua juga menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 menyusul surat usulan Gubernur Papua tertanggal 12 Mei 2026 terkait Propemperda kumulatif terbuka.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua bersama pihak eksekutif menyepakati memasukkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ke dalam Propemperda Tahun 2026.

Sementara itu, Gubernur Papua Matius D Fakhiri melalui Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen menyatakan Pemerintah Provinsi Papua menerima seluruh rekomendasi DPR Papua sebagai masukan konstruktif.

“Kami memandang rekomendasi tersebut sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik sekaligus instrumen penting dalam mengakselerasi visi transformasi Papua Cerdas, Sejahtera dan Harmonis,” katanya.

Pemprov Papua, lanjutnya, akan menyiapkan rencana aksi tindak lanjut dan menyampaikannya secara tertulis paling lambat 60 hari setelah LKPJ ditetapkan.

Gubernur juga memerintahkan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk segera mencermati, menjabarkan, dan menindaklanjuti setiap rekomendasi DPR Papua serta mengintegrasikannya dalam rencana kerja masing-masing.

“Dengan meminta pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Pemerintah Provinsi Papua menerima dokumen rekomendasi DPR Papua terhadap LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025 untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.